Novum Hold Amount Bank- BRI Unit Gedung Tataan Diduga Sedang Tidak Baik-Baik Saja Sejumlah Debitur Karyawan PTPN I Regional 7 Way Berulu Menjerit.

PESAWARAN Hasil diskusi Forum Komunikasi Karyawan menjelaskan, Fakta dilapangan banyak masyarakat atau pengutang masih awam  belum paham  Pengertian blokir 1 kali angsuran Bank- BRI. Istilah blokir angsuran Bank-BRI atau hold amount” biasanya ditemukan dalam hal pengajuan pinjaman seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Salah satu nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Pengertian blokir 1 kali angsuran Bank-BRI, uang hasil pinjaman dari Bank-BRI yang dibekukan satu kali sebesar nominal angsuran kredit, uang yang di blokir ini bisa digunakan sa’at pelunasan diakhir tenor pinjaman. Namun bisa juga digunakan sa’at nasabah mengalami kesulitan pembayaran di bulan tertentu karena musibah atau hal lain.

Masih dalam acara diskusi disampaikan bahwa uang pembekuan yang di tahan besarannya bervariatif sesuai angsuran kreditnya ada yang 1,2 jt, 1,3 jt dan tertahan selama waktu pinjaman ada 36 bln, 60 bln, 120 bln. Dalam hal ini pemahaman uang yang ditahan atau disimpan dalam regkening jangka waktu tertentu yang mana uang didalamnya tidak boleh ditarik oleh nasabah sama halnya dengan “Deposito”, seharusnya karena Bank-BRI sudah melakukan pembekuan tidak menutup kemungkinan harus memberikan bunga atas keuntuangan uang nasabah yang tertahan.

Ketua Forum Komunikasi Karyawan memberikan apresiasi kepada “Muh Syafrudin selaku Pimpinan Cabang Bank-BRI pringsewu” bahwa dalam aturan Perusahaan Bank-BRI atau Perusahaan BUMN  sudah menerapkan  “Good Corporate Governance” tata kelola perusahaan yang baik yakni Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, Kesetaraan & Kewajaran, namun Fakta dilapangan diduga :

  1. Pengembalian uang pembekuan masih harus diurus mondar-mandir Bank-BRI dan Koperasi dengan waktu tunggu cukup lama.
  2. Nasabah Bank-BRI proses penggajian karyawan perusahaan sudah menggunakan Payroll namun masih melibatkan koperasi yang pada akhirnya dapat membebankan bunga pengutang, bila terjadi keterlambatan  atau lupa membayar angsuran, dapat mempengaruhi uang pembekuan nasabah.
  3. Pinjaman Kolektif yang di kordinir oleh koperasi tidak menutup kemungkinan memberikan ruang setelah cair dari Bank-BRI ada tanda terima kasih yang di terima oleh oknum yang terkait dan hal ini bisa dikonfirmasi ke nasabah.
  4. Tercipta Oknum Pendampingan “illegal” pencairan uang pemblokiran juga membuka ruang, yang tidak didampingi tidak cair yang di damping cair.
  5. Dan hal ini sudah kita sampaikan ke Pegawai Bank-BRI melalui WA 08536790xxxx iya pak nanti di TL udh ditangani audit sana.

Selaku Ketua Forum Komunikasi karyawan juga menyayangkan tindakan komunikasi yang terjalin masih ada informasi yang terputus, sehingga menimbulkan kegaduhan, kami sudah berkali-kali buka ruang ingin kita sampaikan daftar nama-nama nasabah dan regkening Bank-BRI yang belum terbuka datanya pada tahun 2016, 2017 butuh penjelasan yang pasti sampai hari ini belum ada titik temu, dikarenakan dengan nama yang sama bisa memiliki 5 regkening dan janggalnya informasi nama, kapan jadwal waktu pencairan yang tidak diberitahukan ke nasabah secara terbuka oleh Bank-BRI, pengutang semakin bertanya-tanya.

Berita Terbaru