Sidang gugatan Rudi Antoni terhadap Timsel Calon Anggota KPU Zona Lampung 3 kembali mengalami penundaan. Untuk kedua kalinya, ketidakhadiran pihak tergugat menjadi kendala utama dalam proses persidangan yang digelar di PTUN Bandarlampung pada hari Rabu, 30 Oktober 2024. Majelis hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PTUN Bandarlampung, Muhammad Syauki, terpaksa menunda sidang sebagai konsekuensi dari ketidakhadiran pihak yang digugat.
“Sidang rencananya digelar kembali, Rabu, 6 November 2024. Atas ketidakhadiran ini, majelis hakim PTUN Bandarlampung melalui panitera akan langsung menyampaikan surat panggilan sidang ke KPU RI,” terang kuasa hukum Rudi Antoni dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Keluarga Alumni-Fakultas Hukum (IKA-FH) Universitas Lampung (Unila), Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H.
Sidang perdana kasus gugatan Rudi Antoni yang dimulai pada Rabu, 23 Oktober 2024, terhadap keputusan Timsel yang tidak meloloskannya sebagai calon anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang, harus ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak tergugat dalam persidangan. Rudi Antoni mengajukan gugatan karena merasa tidak adil atas keputusan Timsel dalam proses seleksi administrasi calon anggota KPU Zona Lampung 3.
Dalam gugatannya penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung C.q. Majelis Hakim yang memeriksa sengketa ini berkenan memutuskan
Dalam pokok perkara :
mengabulkan seluruh petitum gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Berita Acara Tim Seleksi Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029, khususnya untuk KPU Kabupaten Tulang Bawang, dinyatakan batal demi hukum. Tergugat diwajibkan untuk melakukan proses seleksi ulang anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang secara keseluruhan.
Gugatan ini diterima PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara 23/G/2024/PTUN.BL