Pergerakan tanah yang signifikan telah mengakibatkan longsor di jalur lalu lintas yang menghubungkan Jalan Cik Ditiro Atas / Jalan Cemara, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. Kedalaman longsor yang diperkirakan mencapai 3-4 meter dari permukaan tanah telah menimbulkan kerusakan parah pada struktur jalan, sehingga aksesibilitas bagi warga sekitar terhambat sepenuhnya. Kondisi ini telah menyebabkan terputusnya jalur transportasi utama di wilayah tersebut.
Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung, Yulizar R Husin, mengkritik keras pembiaran terhadap kondisi lingkungan yang rawan bencana di Bandar Lampung. Kejadian longsor di sekitar Jl. Cik Ditiro atas yang menghambat mobilitas warga menjadi bukti nyata dari permasalahan ini. Beliau menekankan perlunya respon yang lebih cepat dari pemerintah kota, dinas lingkungan hidup serta khususnya lurah dan camat, dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencari solusi konkret untuk mengatasi masalah tersebut. “Pergeseran tanah di sekitar Jalan Cik Ditiro Atas telah menimbulkan longsor yang mengakibatkan kerusakan pada sebagian badan jalan, sehingga aksesibilitas menjadi tidak merata. Kondisi ini telah mengganggu aktivitas masyarakat setempat secara signifikan. Pemerintah kota, dinas lingkungan hidup, serta khususnya lurah dan camat sebagai perwakilan pemerintah di tingkat terdepan, seharusnya segera mengambil tindakan konkret untuk mengatasi permasalahan longsor ini. Pengabaian terhadap kondisi ini dapat berpotensi mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat..”
Yulizar menyampaikan kekhawatirannya bahwa pembiaran terhadap kondisi jalan tersebut dapat berujung pada peristiwa yang tidak diinginkan. Lebih lanjut, ia menggarisbawahi potensi kerugian fisik maupun materiil yang dapat dialami oleh masyarakat sekitar sebagai akibat dari kondisi jalan yang tidak layak. “Maka kami meminta kepada Walikota Bandar Lampung dan aparatur pemerintahan terkait untuk dapat segera mengambil tindakan memperbaiki akses jalan tersebut, dikarenakan jalan tersebut sudah cukup lama dalam kondisi longsor yang diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi dengan intensitas waktu yang cukup lama. Sehingga, kondisi saat ini sangat parah dan ditakutkan dapat mengakibatkan rubuhnya pondasi salah satu rumah warga sekitar yang tidak kita inginkan bersama.”
Yulizar menyampaikan pandangannya bahwa pemerintah perlu mengutamakan asas kepentingan umum dalam setiap kebijakannya. Hal ini, menurutnya, sangat krusial untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. “Sesuai dengan asas kepentingan umum dalam pemerintahan yang baik, pemerintah berkewajiban untuk selalu mengedepankan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan dan tindakannya. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap kondisi dan aspirasi masyarakat yang bertempat tinggal di Jalan Cik Ditiro Atas/Jalan Cemara, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung..”
Berdasarkan surat resmi yang telah disampaikan melalui Surat KPP-HAM Lampung Nomor 071/KPP-HAM/LPG/XII/2024, dapat disimpulkan bahwa pemerintah belum mengambil tindakan yang diperlukan terkait situasi ini. “Pihak kami telah menyampaikan laporan tertulis mengenai kondisi ini kepada Walikota Bandar Lampung, Camat Kecamatan Kemiling, dan Lurah Kelurahan Sumber Agung melalui surat resmi bernomor 071/KPP-HAM/LPG/XII/2024. Sayangnya, hingga saat ini belum ada respon maupun tindakan nyata dari pihak pemerintah, termasuk pemeriksaan langsung ke lokasi kejadian. Atas dasar hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemerintah seolah-olah membiarkan kondisi ini terus berlanjut tanpa adanya upaya penyelesaian.”