Nilai Aset yang Disita Capai Rp38,5 Miliar, Laporan Kekayaan Arinal Djunaidi di LHKPN Tercatat Rp28,6 Miliar

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menjadi sorotan setelah menyita aset milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Total nilai penyitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp38,5 miliar, jauh lebih besar dari jumlah kekayaan yang pernah dilaporkan Arinal dalam LHKPN, yakni sekitar Rp28,6 miliar.

Penyitaan dilakukan pada awal September 2025 di kediaman pribadi Arinal di kawasan Kedaton, Bandar Lampung. Barang bukti yang diamankan terdiri dari tujuh unit kendaraan roda empat dengan nilai total Rp3,5 miliar, logam mulia senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing sebesar Rp1,36 miliar, deposito bank senilai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai mencapai Rp28 miliar.

Arinal yang diperiksa selama 15 jam oleh penyidik menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya penyitaan tersebut. Ia hanya berkomentar singkat dengan mengatakan, “Aset apa? Nggak ada.” Selain itu, ia juga menyebut dirinya tidak akan dipanggil kembali oleh pihak kejaksaan.

Berdasarkan catatan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada Maret 2024, Arinal melaporkan kekayaannya mencapai Rp28,6 miliar. Rinciannya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp9,6 miliar, kendaraan Rp494 juta, harta bergerak lainnya Rp320 juta, serta kas dan setara kas Rp18,1 miliar. Ia juga melaporkan kepemilikan 15 aset tanah dan bangunan di beberapa daerah, termasuk Lampung, Sleman, Bogor, dan Tangerang, serta tiga unit kendaraan.

Menanggapi langkah Kejati, Ketua KPP HAM Lampung, Yulizar R. Husin, mengapresiasi tindakan tegas aparat penegak hukum. Ia menilai penyitaan ini menunjukkan komitmen dalam menindak kasus dugaan korupsi tanpa pandang bulu. Namun, Yulizar mengingatkan pentingnya proses hukum yang terbuka dan sesuai aturan. “Kejaksaan harus memastikan keterkaitan antara aset yang disita dengan tindak pidana yang disangkakan. Jangan hanya berhenti pada penyitaan, tetapi harus dibuktikan di persidangan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa perbedaan besar antara nilai harta yang dilaporkan dengan aset yang disita seharusnya menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut. “Selisih itu patut didalami untuk memastikan tidak ada aset yang disembunyikan atau kekayaan yang tidak sah,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang menunggu tindak lanjut Kejati Lampung, termasuk apakah aset-aset tersebut benar terkait dengan dugaan korupsi atau murni kekayaan sah yang dimiliki Arinal.

Berita Terbaru