Bandar Lampung — Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik dan memantik perdebatan serius terkait masa depan independensi penegakan hukum di Indonesia. Menanggapi isu tersebut, Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Lampung secara tegas menyatakan penolakan.
Direktur Eksekutif KPP HAM Lampung, Yulizar R. Husin, menilai gagasan tersebut berpotensi merusak prinsip dasar negara hukum dan demokrasi, terutama terkait netralitas Polri sebagai institusi penegak hukum.
Kepada Mediagatranews.co.id, Yulizar menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara, bukan alat pemerintah, sehingga tidak semestinya berada di bawah struktur kementerian yang merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
“Polri dibentuk untuk kepentingan negara dan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan politik pemerintahan yang sedang berkuasa. Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan sangat rawan terjadi intervensi kekuasaan,” ujar Yulizar
Menurutnya, perubahan struktur kelembagaan Polri bukanlah solusi atas berbagai persoalan internal yang selama ini menjadi sorotan publik. Justru sebaliknya, kebijakan tersebut dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap independensi penegakan hukum.
Yulizar menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip trias politica—yakni pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif—harus dijaga secara ketat untuk mencegah pemusatan kekuasaan.
“Penegakan hukum tidak boleh berada sepenuhnya di bawah kendali eksekutif. Ketika polisi berada di bawah kementerian, maka fungsi penegakan hukum akan sangat rentan dijadikan alat kekuasaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa lemahnya independensi aparat penegak hukum sering kali berujung pada praktik penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam konteks hak asasi manusia, Yulizar menilai netralitas Polri merupakan syarat mutlak untuk menjamin perlindungan hak warga negara secara adil dan setara.
“Polri harus berdiri di tengah, tidak memihak, dan bebas dari tekanan politik. Jika tidak, maka masyarakat akan sulit mendapatkan keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kekuasaan atau kepentingan elite,” katanya.
Lebih lanjut, KPP HAM Lampung menekankan bahwa reformasi Polri seharusnya diarahkan pada penguatan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan internal dan eksternal, bukan melalui perubahan struktur yang berpotensi menimbulkan masalah konstitusional.
“Reformasi itu soal memperbaiki sistem kerja, budaya institusi, dan mekanisme pengawasan. Bukan soal memindahkan Polri ke bawah kementerian,” tegas Yulizar.
KPP HAM Lampung juga mendorong pemerintah dan DPR RI agar membuka ruang dialog publik secara luas sebelum menggulirkan wacana kebijakan strategis yang menyangkut institusi vital negara seperti Polri.
“Keputusan besar seperti ini tidak boleh diambil secara tergesa-gesa. Harus melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan lembaga pemantau HAM agar tidak mencederai semangat reformasi dan demokrasi,” pungkasnya.



