Pengelola Bantah Dugaan Tambang Ilegal di Kedamaian, Sebut Lokasi Disiapkan untuk Pembangunan Gudang

Bandar Lampung — Ramainya pemberitaan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal dan galian C di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, mendapat tanggapan dari pihak pengelola lokasi.

Melansir pemberitaan Perannews.co.id, pihak yang disebut sebagai pengelola lokasi berinisial YN membantah tudingan bahwa area tersebut merupakan lokasi pertambangan ilegal ataupun aktivitas galian C tanpa izin.

YN menilai sejumlah pemberitaan yang beredar terkesan menggiring opini publik dengan menyebut lokasi tersebut sebagai tambang ilegal sebelum adanya verifikasi menyeluruh. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan di lokasi itu merupakan proses pemerataan lahan untuk pembangunan gudang, bukan aktivitas pertambangan.

“Lokasi ini sedang dipersiapkan untuk pembangunan gudang, sehingga dilakukan pemerataan lahan sesuai kebutuhan pembangunan,” ujar YN seperti dikutip dari Perannews.co.id.

Dalam penelusuran di lapangan, disebutkan bahwa lokasi tersebut telah mengantongi sejumlah dokumen administrasi dan perizinan, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), kode KBLI, hingga rekomendasi Forum Penataan Ruang (FPR) terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk pembangunan gudang.

Dokumen rekomendasi tersebut bernomor 650/05/III.04/FPR/2026 tertanggal 3 Februari 2026, dengan rencana pembangunan gudang di atas lahan seluas 3.029,34 meter persegi dan luas bangunan sekitar 1.200 meter persegi di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Bumi Kedamaian, Bandar Lampung.

Selain itu, lokasi tersebut juga disebut telah melalui penapisan otomatis melalui sistem Amdalnet menggunakan KBLI 52101 pada 22 Januari 2026 serta memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPPL) yang diterbitkan melalui sistem OSS.

YN juga menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung sebelumnya telah melakukan verifikasi lapangan atas laporan masyarakat terkait aktivitas di lokasi tersebut. Dalam proses itu, pihak pengelola mengaku telah menunjukkan seluruh dokumen administrasi dan lingkungan yang dimiliki.

Tak hanya itu, pengelola juga mengklaim telah mengantongi persetujuan warga sekitar yang diketahui RT, kepala lingkungan, lurah, hingga camat setempat.

Terkait material hasil pemerataan lahan, YN membantah adanya aktivitas penjualan material sebagaimana dugaan yang beredar. Ia menegaskan material berupa tanah dan batu hanya digunakan untuk kepentingan pribadi di lahan milik mereka sendiri dan tidak diperjualbelikan.

“Kami terbuka terhadap pengawasan pemerintah maupun masyarakat. Namun jangan sampai muncul opini yang menghakimi sebelum ada fakta yang benar-benar jelas,” kata YN.

Berita Terbaru