Kedondong, Lampung — Minggu, 07 Juni 2026 Ketika rasa aman mulai terusik dan kejahatan jalanan menjadi bayang-bayang di tengah aktivitas masyarakat, berbagai elemen bergerak mencari jawaban. Keresahan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), begal, pencurian dengan kekerasan, hingga gangguan keamanan lainnya menjadi pembahasan serius dalam forum dialog masyarakat bersama penegak hukum dan lembaga bantuan hukum di Provinsi Lampung.
Pertemuan tersebut bukan sekadar diskusi biasa, tetapi menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyuarakan kegelisahan sekaligus mendorong langkah nyata dalam menghadirkan keamanan dan kepastian hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komnas PA/LPA Provinsi Lampung Arieyanto Wertha, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri Provinsi Lampung M. Pazari, Arie Budiman dari Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri, unsur penegak hukum, tokoh masyarakat, serta warga.
Ketua Komnas PA/LPA Provinsi Lampung Arieyanto Wertha menegaskan bahwa persoalan keamanan memiliki dampak besar terhadap kehidupan sosial, terutama bagi anak-anak sebagai generasi penerus.
Menurutnya, anak membutuhkan lingkungan yang aman dari ancaman kekerasan dan pengaruh buruk yang dapat muncul akibat meningkatnya persoalan sosial.
“Keamanan bukan hanya tentang bebas dari kejahatan, tetapi bagaimana menciptakan ruang hidup yang sehat dan melindungi masa depan anak-anak,” tegasnya.
Sementara itu, M. Pazari bersama Arie Budiman dari Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri menyoroti pentingnya masyarakat memahami hak-haknya di hadapan hukum.
Mereka menyampaikan bahwa keberadaan lembaga bantuan hukum menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan, perlindungan, dan akses keadilan tanpa merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum.
Dari sisi penegakan hukum, AKBP Ujang Supriyanto selaku Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memiliki tanggung jawab besar dalam menghadapi berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk curas, curat, curanmor, begal, dan kejahatan jalanan lainnya.
Melalui jajaran Jatanras serta Tim Tekab 308 Polda Lampung, langkah pengungkapan kasus dan penindakan terhadap pelaku terus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan keresahan sekaligus harapan agar tindakan kriminal tidak dibiarkan menjadi ancaman yang mengganggu kehidupan warga.
Indra, salah satu masyarakat yang hadir, menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian bahwa mereka dapat bekerja dan beraktivitas tanpa dihantui rasa takut.
“Banyak masyarakat mencari nafkah di jalan, termasuk pengemudi ojek online dan pekerja lainnya. Mereka membutuhkan jaminan keamanan. Kejahatan harus ditindak tegas, namun hukum tetap harus berdiri dengan prinsip keadilan,” ujarnya.
Forum tersebut menghasilkan satu pesan kuat: keamanan bukan tanggung jawab satu pihak saja. Perang melawan kriminalitas membutuhkan keberanian, kepedulian, dan kerja sama antara masyarakat, aparat keamanan, lembaga hukum, serta seluruh pemangku kepentingan.
Lampung membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar wacana. Karena ketika kejahatan mencoba mengambil rasa aman masyarakat, maka persatuan dan penegakan hukum menjadi benteng utama.
“Rasa aman adalah hak warga. Hukum harus hadir bukan hanya setelah terjadi masalah, tetapi menjadi kekuatan pencegah sebelum korban berjatuhan.”(*)



