PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu Perkuat Sinergi Penanganan Kebakaran TPA Taman Sari Berbasis K3, Respons Cepat, dan Kepedulian Lingkungan

Pesawaran, 16 September 2026 — PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Way Berulu menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan dengan turut mendukung suplai Air penanganan kebakaran di kawasan TPA Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, bersama petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta unsur terkait lainnya.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi lintas pihak untuk mengendalikan titik api, mengurangi potensi penyebaran asap, serta meminimalkan risiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Dari perspektif K3 dan manajemen risiko, kebakaran pada timbunan sampah membutuhkan penanganan yang terukur karena material yang tertimbun dapat menyimpan panas dan berpotensi menimbulkan titik api kembali. Oleh sebab itu, diperlukan pemadaman, pendinginan, pemantauan, serta koordinasi berkelanjutan sampai kondisi dinyatakan aman.

Manajer PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Way Berulu, Yuraidil Syafitra, menegaskan bahwa penanganan kebakaran merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesiapsiagaan dan respons cepat.

“Karhutla menjadi tanggung jawab bersama. Tim Tanggap Darurat harus memiliki respons cepat, kesiapsiagaan, dan koordinasi yang baik sehingga setiap kejadian dapat segera ditangani sesuai prosedur,” tegas Yuraidil Syafitra.

Menurutnya, kecepatan respons harus didukung kesiapan personel, sarana dan prasarana, komunikasi yang efektif, serta koordinasi dengan instansi terkait.

Ketua Tim Tanggap Darurat PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu, Dion Fernanda, turut mendukung langkah tersebut dengan menekankan pentingnya kesiapan personel dan peralatan dalam menghadapi kondisi darurat.

Kesiapsiagaan meliputi pemeriksaan peralatan secara berkala, pembagian tugas yang jelas, komunikasi antaranggota, latihan atau simulasi, serta evaluasi setelah kegiatan penanganan.

Selain Damkar dan DLH, Aparatur Penegak Hukum (APH) juga memiliki peran penting dalam membangun kepedulian dan kesiapsiagaan bersama. Apabila menemukan atau menerima informasi mengenai kejadian kebakaran, unsur APH dapat turut menyampaikan informasi secara cepat kepada pihak terkait sehingga proses koordinasi dan penanganan dapat segera dilakukan.

Kolaborasi tersebut memperkuat sistem deteksi dini, penyampaian informasi, dan respons cepat terhadap potensi kebakaran. Informasi dari berbagai unsur di lapangan menjadi penting agar Tim Tanggap Darurat dan instansi teknis dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan prosedur keselamatan.

Dengan demikian, penanganan kebakaran tidak hanya menjadi tugas satu institusi, tetapi membutuhkan sinergi antara perusahaan, Damkar, DLH, APH, pemerintah daerah, dan masyarakat.

PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Way Berulu berkomitmen terus memperkuat budaya K3, tanggap darurat, kepedulian lingkungan, komunikasi cepat, dan koordinasi lintas sektor sebagai bagian dari kontribusi perusahaan dalam menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan.

“Bersama Peduli, Cepat Merespons, Bersinergi Menjaga Lingkungan untuk Lampung yang Aman dan Lestari.”(Indra)