Mediagatranews.com — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung menunjukkan respons cepat dan tegas atas laporan masyarakat. Pengaduan yang disampaikan Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) terkait dugaan persoalan penggunaan APBD Kota Metro kini resmi masuk dalam tahap pemeriksaan aktif oleh tim auditor.
Langkah tersebut ditegaskan melalui surat resmi tertanggal 24 April 2026 yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo. Dalam surat bernomor 135/B/DJPKN-V.BLP/HUM.02.06/04/2026, BPK memastikan laporan IPLI menjadi bagian penting dalam proses audit yang sedang berjalan.
Ketua Umum IPLI, Hermansyah, menilai respons cepat tersebut sebagai sinyal kuat bahwa pengawasan penggunaan anggaran publik kini dilakukan secara serius dan terukur.
“Ini bukan sekadar respons administratif. Laporan masyarakat langsung masuk ke dalam proses pemeriksaan. Artinya, pengawasan berjalan dan tidak ada ruang untuk diabaikan,” tegas Hermansyah saat ditemui di Markas IPLI, Metro Pusat, Selasa (28/4/2026).
BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme post audit, yaitu evaluasi setelah pelaksanaan anggaran. Laporan IPLI berkaitan dengan penggunaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2025 yang saat ini tengah ditelaah secara mendalam oleh tim pemeriksa.
“Informasi dari IPLI menjadi bagian dari bahan pemeriksaan yang sedang berlangsung,” demikian penegasan BPK dalam surat resminya.
Dukungan terhadap langkah pelaporan ini juga datang dari Direktur Operasional BLCW, Into Indrady, ST., MM. Ia menegaskan bahwa langkah IPLI sudah tepat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
“Langkah tegas IPLI patut didukung. Penggunaan APBD harus mengikuti aturan yang berlaku dan dilaksanakan secara transparan. Tidak boleh ada ruang untuk penyimpangan,” ujar Into Indrady.
Ia menambahkan, pengawasan oleh lembaga resmi seperti BPK harus diperkuat dengan partisipasi aktif masyarakat guna memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat dan sesuai ketentuan.
Langkah ini mempertegas bahwa partisipasi publik memiliki posisi strategis dalam mengawal keuangan daerah. Sinergi antara masyarakat dan lembaga pengawas negara diharapkan mampu menutup celah penyimpangan serta memastikan pengelolaan anggaran berlangsung transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.(*).



