Dewan Pers Desak Pembentukan Tim Investigasi Bersama Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

MEDIAGATRANEWS.COM, Jakarta – 

Dewan Persmenyerukan pembentukan tim investigasi gabungan yang melibatkan aparat penegak hukum dan unsur jurnalis untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menewaskan 4 orang, termasuk seorang jurnalis bernama Sempurna Pasaribu.

Ketua Dewa Pers mengeluarkan siaran Pers bernomor : 5/SP/DP/VII/2024 berisikan Perlu Dibentuk Tim Investigasi Bersama untuk Usut Kebakaran di Rumah Wartawan di Karo yang ditandatangi Dr. Ninik Rahayu.

Ninik Rahayu menguraikan, kebakaran tersebut terjadi pada Kamis dini hari (27/6/2024) di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe. Sempurna Pasaribu, yang merupakan wartawan media online Tribratatv, meninggal bersama istri, anak, dan cucunya, urainya.

Kami memandang peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan dan kemerdekaan pers yang serius. Oleh karena itu, Dewan Pers mendesak Polri dan Polda Sumatera Utara untuk segera membentuk tim investigasi gabungan yang profesional, transparan, dan akuntabel, kata Ninik.

Tim investigasi gabungan ini diharapkan dapat bekerja secara cepat dan cermat untuk mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Dewan Pers juga meminta agar tim investigasi ini melibatkan unsur jurnalis, seperti Komisi Keamanan Jurnalis (KKJ), untuk memastikan perspektif jurnalistik dalam proses investigasi, ujar wanita berhijab ini.

“Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas dan pelakunya diadili seadil-adilnya. dan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada keluarga korban”, Jelas Ninik

Kebakaran rumah wartawan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Pada tahun 2023, terdapat 16 jurnalis yang menjadi korban kekerasan, termasuk 4 jurnalis yang dibunuh.

“Ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati kemerdekaan pers dan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan hak asasi manusia”,tegas Ninik. (red)

Foto : Tempo

Berita Terbaru