Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia Lampung, Yulizar R Husin, telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran yang terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Lampung. Laporan ini didasarkan pada pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan se-Kota Bandar Lampung, serta dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana DAU/APBD Kabupaten Way Kanan
“Ya benar itu, kami sudah adakan laporan kepada Kejaksaan Agung yang kemudian kami tembuskan ke Kejati Lampung melalui Surat Nomor 039/KPP-HAM/LPG/IX/2024 mengenai Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan se-Kota Bandar Lampung, Surat Nomor 040/KPP-HAM/LPG/IX/2024 mengenai Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Waykanan dan surat nomor 041/KPP-HAM/LPG/IX/2024 mengenai Dana DAU/APBD Kabupaten Way Kanan”
Yulizar menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk mendukung laporan tersebut, baik berupa bukti lapangan maupun data, dan memint pihak kejaksaan untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
“Kasus ini juga bukan cuma perspektif atau dugaan saja, ini benar terjadi penyelewengan dana dan dikhawatirkan terjadi tindak pidana Korupsi di Provinsi Lampung.” Ujar Yulizar R Husin.
“maka dalam hal ini kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, terkhusus Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Bapak Kuntadi, untuk dapat menindaklanjuti hal tersebut sebagaimana mestinya secara profesional dan kami sangat menaruh keyakinan kepada bapak Kuntadi sebagai peraih adhyaksa awards 2024 kategori jaksa tangguh dalam pemberantasan korupsi, kami sangat yakin dibawah kepemimpinan Bapak Kuntadi, Kejaksaan Lampung dapat menegakkan hukum seadil-adilnya, kami juga akan terus mengawal kasus tersebut” lanjut nya.