Kajati Lampung Baru Peraih Adhyaksa Awards 2024 di kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi, Bisakah Berantas Dugaan KKN di Universitas Lampung?

Dilantiknya Kuntadi sebagai Kejati Lampung membawa harapan bagi penegakan hukum khususnya kasus korupsi yang merajarela di Provinsi Lampung, sejak era Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto banyak kasus-kasus mangkrak tidak dapat di tuntaskan khususnya dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang salah satunya terjadi di lingkungan Universitas Lampung.

 

Kuntadi diketahui merupakan seorang jaksa yang memiliki prestasi dibidang pembrantasan tindak pidana korupsi besar di Indonesia, yang salah satunya pengungkapan korupsi pengelolaan tata niaga timah yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, salah satunya menyeret Harvey Moeis (HM), suami dari aktris Sandra Dewi sebagai tersangka.

 

Tidak salah jika dilantiknya Kuntadi sebagai Kajati Lampung seolah memberikan angin segar bagi para aktivis penegak hukum di Provinsi Lampung, ujar Direktur Eksekutif KPP-HAM (Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia) Lampung. KPP-HAM Lampung telah beberapa kali melayangkan laporan pengaduan adanya dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang terjadi di lingkungan Universitas Lampung.

 

“Pertama tama kami mengucapkan selamat kepada Bapak Kuntadi yang telah di lantik sebagai Kajati Lampung yang baru. Besar harapan kami semoga Kajati yang baru ini dapat menegakkan hukum di Provinsi Lampung, terutama dalam tindak pidana korupsi” Ujar Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung, Yulizar pada saat diwawancarai oleh tim Peran News.

 

Yulizar juga mengapresiasi latar belakang Kuntadi merupakan suatu kebanggaan dan harapan sendiri bagi masyarakat Lampung. “Sebagai masyarakat saya bangga setelah melihat latar belakang Kajati yang baru ini merupakan seorang jaksa yang berkompeten, berpendirian teguh, dan juga sudah terbukti memberantas korupsi, bisa kita lihat juga kalau beliau merupakan salah satu peraih adhyaksa awards tahun 2024 di kategori jaksa tangguh dalam pemberantasan korupsi, jadi kami sangat berharap dengan dilantiknya Kajati baru, dapat memberantas tindak pidana korupsi yang ada di Provinsi Lampung, terkhusus dugaan KKN di Universitas Lampung yang sudah beberapa kali kami laporkan ke Kejati Lampung sejak tahun 2023”

 

Yulizar berpendapat bahwa Rektor Universitas Lampung selama ini seakan kebal hukum yang tidak dapat tersentuh oleh Kejati Lampung. “Selama ini kami laporkan, februari 2023 kami laporkan terkait dugaan KKN LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) Universitas Lampung tahun ajaran 2020-2022, dengan kerugian senilai satu miliar seratus dua puluh delapan juta rupiah, saat itu Rektor Universitas Lampung masih menjadi ketua LPPM, setelah setahun laporan kami tidak diindahkan dan tidak di lanjutkan oleh Kejati, kami memutuskan untuk mencabut laporan pengaduan tersebut.”

 

“Pada 2024 kami kembali laporkan Rektor Universitas Lampung mengenai dugaan KKN (gratifikasi) dalam proyek RSPTN Universitas Lampung, dan diduga terdapat kecurangan dalam lelang tender proyek RS PTN Universitas Lampung”

 

Yulizar berharap dengan dilantiknya Kajati yang baru, dapat menuntaskan teka teki kebal hukum nya Rektor Universitas Lampung. “Kami sangat berharap agar Kejaksaan Tinggi tidak tutup mata pada kasus ini, kasus ini bukan mengenai besar atau kecilnya kerugian yang didapat, namun ini menyangkut nama baik Universitas Lampung. Kita tau sendiri kalau Universitas Lampung itu universitas kebanggaan di Provinsi Lampung, di sinilah banyak lahir nya apartur negara yang berkualitas, dengan terjadinya dugaan KKN tersebut, jelas mencoreng nama besar almamater Universitas Lampung”

Berita Terbaru