Kasus Potongan Dana HOK Tebu 2025 Disorot, Kadis Lampura Bungkam

Dikonfirmasi Dugaan Pungli HOK Rp 600 Ribu/Ha, Kadis Perkebunan Lampura M. Rizki Belum Beri Tanggapan

Lampung Utara – Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara, M. Rizki, belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan liar dana Hari Orang Kerja (HOK) sebesar Rp 600.000 per hektar pada penyaluran bantuan pusat tebu tahun 2025.

Dugaan pungli itu menyeret Koperasi Bunga Mayang Maju di Kecamatan Bunga Mayang dan Muara Sungkai yang diketuai Tamrin, dengan wakil ketua Edi dan bendahara Andre.

Konfirmasi tersebut dilayangkan menyusul pemberitaan media ini tanggal 17 April 2026 yang mengungkap dugaan penyimpangan program perluasan lahan tebu seluas 2.050 hektare. Dalam berita itu, sejumlah petani mengaku dana HOK mereka dipotong Rp 600.000/hektare dengan alasan “sudah dari atas”.

*Pengurus Koperasi Akui Pemotongan*

Fakta di lapangan, Wakil Ketua Koperasi Bunga Mayang Maju, Edi, yang didampingi Bendahara Andre, membenarkan adanya pemotongan dana HOK sebesar Rp 600.000 per hektare kepada petani penerima bantuan.

Selain pemotongan HOK, petani juga mengaku hanya menerima 150 ikat bibit tebu per hektare. Padahal sesuai juknis, seharusnya menerima 320 ikat bibit + dana HOK Rp 3,6 juta untuk luasan 1 hektar.

*Upaya Konfirmasi Sudah Dilakukan*

Upaya konfirmasi telah dilakukan ke Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara, M. Rizki, melalui pesan WhatsApp pada Rabu 22/4/2026 sekira pukul 09.26 wib.

Hingga berita ini ditayangkan, Rabu Sore (22/4/2026), M. Rizki belum merespons pesan konfirmasi yang dikirim.

Sebagai dinas teknis, Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampura merupakan instansi yang membina budidaya tebu sekaligus verifikator data Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) penerima bantuan pusat. Program perluasan 2.050 hektare ini merupakan program Kementan melalui Dirjen Perkebunan yang disalurkan melalui vendor PT. Sinergi Gula Nusantara dan CV. Alam hijau Semesta selaku pelaksana pengadaan benih bibit tebu bersertifikat yang diawasi oleh UPTD BP2MB.

*Jadi Sorotan Publik*

Dugaan pungli dana HOK Rp 600.000/hektare ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pungutan pada bantuan pemerintah masuk kategori tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara.

Pengawasan penyaluran bantuan melekat pada dinas teknis terkait. Karena itu, publik menilai penjelasan resmi dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampura penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas program seluas 2.050 hektare yang melibatkan ribuan petani. Diamnya dinas justru berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi M. Rizki selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampura, pengurus Koperasi Bunga Mayang Maju, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Red)

Berita Terbaru