KPK Tetapkan Eks General Manager PT PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Tersangka Korupsi

MediaGatraNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager PT Pembangkit Listrik Negara atau PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022 Bambang Anggono sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Bambang diduga melakukan korupsi bersama bawahannya dalam pekerjaan Retrofit System Soot Blowing pada PLTU Bukit Asam Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN UIK SBS.

Alex mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bambang dan dua orang lainnya sebagai tersangka. “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Selain Bambang, KPK juga menetapkan Manajer Enjiniring pada PT PLN UIK SBS Budi Widi Asmoro dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya sebagai tersangka.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk keperluan penyidikan. “Terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024,” tutur Alex. Dalam perkara ini, para pelaku diduga menggelembungkan anggaran pembelian Retrofit Sootblowing Sistem PLTU Bukit Asam Tahun 2018 sebesar Rp 52.000.000.000.

Adapun soot blower merupakan alat pembersih tube pada boiler di Heat Recovery Area (HRA). Kronologi Dalam proses pengadaan itu, pihak Bambang telah menunjuk PT TEI lebih dahulu sebagai pelaksana pekerjaan pada awal tahun 2018.

Kronologi

Dalam proses pengadaan itu, pihak Bambang telah menunjuk PT TEI lebih dahulu sebagai pelaksana pekerjaan pada awal tahun 2018.

Nehemia kemudian mengirimkan spesifikasi produk dan harga penawaran. Dokumen tersebut menjadi dasar PT PLN UIK SBS dalam melakukan pengadaan. Nehemia mengirimkan dokumen spesifikasi teknis soot blower Type Blower F149 dengan harga Rp 52 miliar.

Proses pun berlanjut dengan melakukan kecurangan proses pengajuan pengadaan sootblower itu dari pihak PLTU Bukit Asam.

Mereka mencantumkan tanggal backdate 2017 dengan menuliskan rincian anggaran biaya (RAB) dengan harga penawaran yang sama.

Namun, pada pertengahan 2018 Nehemia dan Budi melakukan kesepakatan yang berdampak pada fraud

“Terhadap pengerjaan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam akan dibuat penambahan harga sekitar Rp 25 miliar dari penawaran awal (Rp 52 miliar),” tutur Alex. Proses pun berlanjut hingga akhirnya harga data Spesifikasi Teknis dan Harga Penawaran Blower Type F149 digelembungkan menjadi Rp 74,9 miliar.

Akibat perbuatan para pelaku, negara diduga mengalami kerugian Rp 25 miliar. “Saat ini Auditor sedang merampungkan proses perhitungan final besaran kerugian negara dari perkara tersebut,” kata Alex.

Para pelaku disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : https://nasional.kompas.com/read/2024/07/09/20051521/kpk-tetapkan-eks-general-manager-pt-pln-unit-sumatera-bagian-selatan?page=2

Berita Terbaru