Polemik program bantuan tebu Kementerian Pertanian tahun 2025 di Provinsi Lampung kian mencuat. Program dengan skema Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang mencakup sekitar 2.050 hektare dengan anggaran Rp14 juta per hektare diduga tidak tepat sasaran, bahkan berpotensi melanggar ketentuan kawasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, program yang secara administratif dipantau oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Lampung Utara tersebut semestinya diperuntukkan bagi wilayah Lampung Utara. Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemukan penanaman tebu di kawasan hutan Register 46, Kabupaten Way Kanan, tepatnya di Kecamatan Karya Tiga, yang merupakan wilayah konsesi PT Inhutani V Regional Lampung.
Di kawasan tersebut, PT Inhutani V diketahui memiliki kerja sama operasi (KSO) dengan PT PML melalui perjanjian kerja sama pengolahan hasil hutan industri. Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak juga berkomitmen untuk tetap memberdayakan koperasi binaan melalui adendum perjanjian. Namun demikian, muncul kejanggalan ketika bantuan CPCL justru dinikmati oleh pihak perorangan di luar koperasi binaan, bahkan diduga dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi.
Selain persoalan lokasi, dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pengurangan bibit tebu bersertifikat oleh vendor juga menjadi sorotan. Kondisi ini memaksa petani mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan bibit.
Salah satu petani di Sukadana Ilir, Haji Yamin, mengaku kecewa terhadap tata kelola program tersebut. Ia menyebutkan bahwa akibat pungli dan pengurangan bibit, dirinya bersama petani lain harus merogoh kocek tambahan hingga sekitar Rp5 juta, belum termasuk biaya pupuk dan obat rumput (herbisida sistemik).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif KPP HAM Lampung, Yulizar R. Husin, menilai persoalan ini sebagai indikasi serius adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah.
“Kami melihat adanya potensi maladministrasi hingga pelanggaran hukum. Ketidaktepatan lokasi yang masuk ke kawasan hutan register dan wilayah konsesi menunjukkan lemahnya pengawasan,” ujar Yulizar saat dimintai keterangan.
Ia menegaskan, jika dugaan pungli dan pengurangan bibit terbukti, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. “Ini bukan hanya merugikan petani, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam distribusi bantuan negara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yulizar mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret. Ia meminta agar dibentuk tim khusus guna mengusut tuntas polemik bantuan tebu tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kortas Tipidkor Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, untuk segera membentuk tim khusus agar persoalan ini diusut secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Yulizar juga mengingatkan bahwa seluruh pihak harus tunduk pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum dalam pengelolaan program bantuan pemerintah.
“Setiap orang harus tunduk pada hukum yang sama. Program bantuan ini harus tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para petani,” pungkasnya



