Penyimpangan Dana Desa Rangai Tri Tunggal Dilaporkan ke Kejaksaan, KPP-HAM Siap Awasi

Masyarakat Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa (DD) ke Kejaksaan Negeri setempat. Laporan ini mencakup dugaan ketidakwajaran penggunaan anggaran DD, serta potensi kerugian negara. Pemerintah Kabupaten melalui Inspektorat sebelumnya telah melakukan audit dan menemukan indikasi kerugian mencapai sekitar Rp 300 juta dalam pengelolaan dana desa di desa tersebut.

Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan masyarakat mengenai kasus tersebut, namun masih dalam tahap verifikasi dan pendalaman isi laporan. Pihak kejaksaan meminta waktu agar bisa melakukan telaah menyeluruh terhadap bukti-bukti yang diajukan, termasuk tindaklanjut terhadap dugaan penggelapan dana bantuan sosial seperti PKH maupun BPNT yang turut disebut dalam laporan.

Sebelumnya, laporan publik berisi berbagai poin kecurigaan penggunaan dana desa pada tahun-tahun anggaran tertentu — misalnya dalam proyek pengerasan jalan, jembatan, talud, serta alokasi BLT DD dan program sosial lainnya — yang menurut masyarakat tidak transparan dan kurang pertanggungjawaban. Kepala Desa Rangai Tri Tunggal, Sofyan, ketika dikonfirmasi menyebut bahwa masa jabatannya akan segera habis dan ia membuka peluang diskusi terbuka meskipun menolak beberapa tuduhan.

Yulizar R. Husin menyatakan bahwa KPP-HAM Lampung akan memantau secara intens proses hukum kasus ini agar berjalan transparan dan adil. Ia menegaskan bahwa jika dalam proses pengawasan ditemukan kejanggalan — seperti manipulasi bukti, penundaan tanpa alasan jelas, atau hambatan akses kepada masyarakat korban — maka pihaknya akan melaporkannya langsung ke Kejaksaan Agung sebagai otoritas tertinggi dalam penuntutan.

“Kami akan mengawal kasus ini secara ketat. Jika dalam prosesnya ditemukan kejanggalan atau upaya mengaburkan fakta, maka KPP-HAM Lampung tidak segan melaporkannya langsung ke Kejaksaan Agung,” ujar Yulizar.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan kepada masyarakat adalah hal penting agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa tetap terjaga.

“Dana desa itu hak masyarakat. Karena itu proses hukum harus terbuka, dan masyarakat harus tahu sejauh mana penanganannya,” tandasnya.

Menurut Yulizar, pengawasan tidak hanya bersifat pasif; KPP-HAM Lampung juga akan mendorong agar masyarakat dilibatkan dalam pemantauan dan memperoleh akses informasi yang memadai tentang status kasus. Jika terbukti ada pelanggaran serius, ia mengingatkan bahwa bukan hanya penegakan hukum yang penting, tetapi juga kepercayaan

Berita Terbaru