Ratusan Narapidana Lapas Narkotika Bandarlampung Terima Remisi Idul Fitri dan Nyepi

Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung turut menyelenggarakan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring mengikuti acara terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Meskipun penyerahan remisi dilakukan bersamaan, tanggal berlakunya tetap disesuaikan dengan perayaan masing-masing hari raya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaporkan bahwa secara nasional, sebanyak 1.641 narapidana beragama Hindu menerima remisi Nyepi, di mana 20 di antaranya langsung bebas. Sementara itu, 156.312 narapidana Muslim mendapatkan remisi Idul Fitri, dengan 928 orang di antaranya langsung bebas.

Di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Kepala Lapas Ade Kusmanto secara simbolis menyerahkan remisi kepada 625 warga binaan. Rinciannya, 625 narapidana menerima remisi khusus Idul Fitri dan 1 narapidana menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi. Sebanyak 620 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I (RKI), dan 4 narapidana mendapatkan Remisi Khusus II (RKII) namun belum bebas karena masih menjalani hukuman pengganti denda atau subsider.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. Diharapkan remisi ini dapat memotivasi mereka untuk menjadi lebih baik dan siap kembali ke masyarakat. Selain itu, pemberian remisi juga membantu mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lapas, sebagai langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan efektif, demikian disampaikan Kalapas Ade Kusmanto. Kegiatan penyerahan remisi di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung berjalan lancar dan kondusif.

 

Berita Terbaru