Pesawaran, Rabu 1 April 2026 – Penerapan sistem pendebetan otomatis terbaru oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) mulai menuai sorotan. Sejumlah nasabah, khususnya dari kalangan pekerja pabrik karet, mengeluhkan dampak kebijakan tersebut yang dinilai berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga.
Salah satu nasabah berinisial “A”, pekerja pabrik karet di wilayah Wabe, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kesulitan mengakses sisa gaji setelah dilakukan pemotongan angsuran pinjaman melalui sistem payroll. Ia menyebutkan bahwa dana yang tersisa justru ikut terblokir secara sistem, sehingga tidak dapat digunakan.
“Setelah gaji masuk dan dipotong angsuran, sisa dana yang seharusnya menjadi kebutuhan keluarga tidak bisa diambil,” ujarnya.
Penelusuran menunjukkan bahwa sistem yang dimaksud adalah ARCI (Automated Real-time Collection), mekanisme pendebetan otomatis yang diterapkan secara terpusat. Sistem ini tidak hanya melakukan pemotongan angsuran, tetapi juga menerapkan pengamanan dana melalui blokir sistem, yang tidak dapat dibuka langsung oleh kantor cabang harus konfirmasi ke kantor pusat.
Sebelum persoalan ini mencuat, nasabah “A” telah melakukan konfirmasi ke pihak BRI Unit Tataan dan Cabang Pringsewu. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran pinjaman tetap dipenuhi, namun sisa gaji merupakan hak pekerja yang tidak seharusnya terdampak.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap dana Tunjangan Hari Raya (THR), yang menurutnya tidak semestinya digunakan untuk pemotongan kewajiban kredit karena memiliki fungsi sosial dan kebutuhan khusus menjelang hari raya.
Situasi ini turut mendapat perhatian dari salah satu unsur pimpinan pabrik, yang akrab disapa dengan sebutan Bg Indra. Ia membenarkan adanya keluhan dari pekerja dan menyampaikan bahwa komunikasi dengan pihak perbankan telah dilakukan.
Menurutnya, penerapan sistem perbankan berbasis otomatisasi pada dasarnya merupakan langkah positif dalam meningkatkan disiplin pembayaran kredit. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
“Kami memandang sistem ini baik dalam konteks menjaga kewajiban kepada bank. Namun implementasinya harus diawasi secara ketat agar tidak berbenturan dengan ketentuan hukum maupun hak-hak pekerja. THR tidak seharusnya terpotong, dan sisa gaji harus tetap dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak pekerja menyatakan telah menyiapkan langkah strategis untuk mencari titik temu antara kepentingan perbankan dan perlindungan terhadap pekerja. Hal ini dinilai penting agar keberlangsungan sistem keuangan tetap berjalan tanpa menimbulkan tekanan berlebih pada pekerja atau nasabah berpenghasilan tetap.
Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak BRI pusat terkait mekanisme perlindungan sisa dana nasabah dalam implementasi sistem tersebut. Kondisi ini mendorong perlunya transparansi dan evaluasi kebijakan guna memastikan keseimbangan antara mitigasi risiko kredit dan perlindungan konsumen.
Pengamat menilai, kasus ini menjadi momentum penting bagi industri perbankan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian sekaligus menjaga kepercayaan publik, terutama di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap sistem keuangan digital dan otomatis.(*)



