Persoalan keabsahan ijazah calon bupati Pesawaran yang terpilih, Aries Sandi DP, semakin memanas. Gugatan dari pasangan calon nomor 2, Nanda dan Anton, telah menarik perhatian, termasuk dari KPP-HAM Lampung.
Berdasarkan penjelasan Yulizar, keabsahan dokumen persyaratan pencalonan Bupati Kabupaten Pesawaran, khususnya terkait ijazah, telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini diperkuat dengan adanya surat keterangan pengganti ijazah yang sah sebagai bukti kelengkapan administrasi. “Proses verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon terpilih telah dilaksanakan. Dalam hal ini, calon terpilih telah menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah yang diterbitkan oleh dinas pendidikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dokumen tersebut telah dinyatakan memenuhi persyaratan.”
Menurut beliau, proses seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu telah memberikan jaminan atas kualitas dan akurasi data serta persyaratan seluruh pasangan calon bupati. Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu telah menjalankan tugasnya dengan sangat profesional dalam memastikan kelengkapan dan kebenaran seluruh dokumen yang diajukan.
“Validasi dan pemeriksaan syarat administratif itu tidak secepat yang kita bayangkan, semua ada proses dan prosedural nya, bukannya langsung validasi saja, itu sudah dalam pengecekan berulang kali. Jadi sangat minim terjadinya kesalahan dalam pengecekan syarat administratif”
Proses verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen persyaratan calon Bupati Pesawaran telah dilakukan. Hasilnya menunjukkan bahwa Bapak Aries Sandi, yang saat ini telah terpilih, memiliki rekam jejak kepemimpinan sebagai Bupati pada periode 2010-2015. Fakta ini memperkuat keabsahan seluruh dokumen yang telah disahkan, termasuk ijazah yang menjadi salah satu syarat utama pencalonan.
“Berdasarkan catatan sejarah pemerintahan Kabupaten Pesawaran, beliau telah mengemban amanah sebagai Bupati pada periode 2010 hingga 2015. Selama masa kepemimpinannya, tidak tercatat adanya permasalahan hukum atau administratif yang signifikan terkait dengan kelengkapan persyaratan jabatan, termasuk keabsahan dokumen pendidikan. Hal ini mengindikasikan bahwa ijazah yang beliau miliki telah memenuhi persyaratan yang berlaku. hanya saja mungkin karena satu dan lain hal, diperlukan surat keterangan ijazah tersebut”
Yulizar turut menyoroti pentingnya bagi masyarakat untuk memahami perbedaan mendasar antara ijazah palsu dan surat keterangan pengganti ijazah yang sah secara hukum. “Meskipun tindak pidana pemalsuan umumnya terkait dengan ijazah palsu, dalam kasus ini, Bupati terpilih tidak dapat dianggap melakukan tindakan pemalsuan. Beliau telah melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang diterbitkan oleh dinas pendidikan setempat. Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, sehingga secara hukum dapat dianggap sah dan valid. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar hukum untuk menyatakan adanya pelanggaran terkait dengan penggunaan surat keterangan pengganti ijazah dalam proses pemilihan Bupati. Dan kami tentu akan terus mengawal hasil dari putusan tersebut” tutupnya.