Lapor Panglima TNI: Diduga Anggota TNI AD dari Kodam 1/BB Terlibat dalam Perdagangan Rokok Ilegal.

Mediagatranews.com, Sumatera Barat – Dalam upaya mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto dan menegakkan hukum, kasus peredaran rokok ilegal di Sumatera Barat terus menjadi perhatian. Salah satu insiden yang diingat adalah penangkapan 305 kardus rokok ilegal yang disimpan di rumah warga Jorong Sikabu Padang Panjang, Nagari Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Kamis (12/2/2021).

Rokok ilegal milik warga Payakumbuh dan Lima Puluh Kota ditemukan di beberapa lokasi, dengan modus operasional menggunakan pita cukai palsu atau bekas. Penyelidikan terbaru pada Jumat (27/12/2024) mengungkap peran seorang pengusaha berinisial (B), yang mengakui sebagai penjual dan pemasok rokok merek Feloz, Luffman, Camclar, dan iB.

Dalam wawancara dengan tim investigasi, (B) menyebut tekanan razia dan menyarankan untuk berkomunikasi dengan seseorang berinisial (A), seorang oknum TNI AD berpangkat Serma. Disebutkan bahwa (A) sebelumnya bertugas di Denintel Kodam I Bukit Barisan dan baru-baru ini berada di Pariaman. Namun, saat tim media mencoba menghubungi (A) melalui WhatsApp, kontak tersebut langsung diblokir.

Andar Situmorang, S.H., M.H., menyarankan agar dugaan keterlibatan oknum TNI AD ini dilaporkan secara resmi ke Pangdam I Bukit Barisan melalui Brigjen TNI Refrizal. Ia juga menekankan bahwa berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, anggota TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis atau politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 3 dan Pasal 38 ayat 1.

Keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas bisnis, khususnya yang melibatkan rokok ilegal, tidak hanya melanggar aturan internal tetapi juga hukum negara, mengingat potensi kerugian negara akibat barang ilegal tanpa izin resmi.

Berita Terbaru