Dumtruk Bongkar Muat Pelabuhan Panjang di Duga Tak Layak Operasi

Di Pelabuhan Panjang, Bandarlampung, banyak ditemukan mobil angkutan bongkar muat yang beroperasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar kelayakan. Bahkan, mobil-mobil dengan pelat nomor dari luar Lampung juga kedapatan beroperasi di pelabuhan tersebut, yang juga diduga tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar kelayakan.

Menurut seorang pengurus sopir truk angkutan di Pelabuhan Panjang yang tidak ingin disebutkan namanya, mobil-mobil tersebut adalah mobil pribadi yang bergabung dengan perusahaan angkutan di pelabuhan jika ada pekerjaan. Ia juga mengaku tidak tahu menahu soal perizinan mobil-mobil tersebut dan menyarankan untuk bertanya kepada Organda, karena mereka yang mengkoordinir semua mobil di pelabuhan.

Keberadaan mobil truk angkutan dengan pelat luar Lampung yang tidak layak beroperasi ini sudah lama terjadi dan dibiarkan oleh aparat dan pejabat terkait.

Kasi Lalin Dishub, Bapak Dika, mengatakan bahwa mereka kekurangan personel di Pelabuhan Panjang, tetapi akan menindaklanjuti masalah ini dalam waktu dekat karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku pelanggaran dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.

Mengingat kondisi APBD Provinsi Lampung yang sedang krisis, masalah ini seharusnya tidak dibiarkan.

Berita Terbaru