Bandar Lampung, Senin (15/12/2025) — Menjelang lonjakan mobilitas masyarakat pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Provinsi Lampung menemukan sejumlah persoalan serius dalam tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM) di tingkat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemprov Lampung bersama Tim Satgas Nataru, Pertamina, dan Polda Lampung mengungkap dua persoalan utama: ketidakmerataan stok BBM non-subsidi jenis Pertamina Dex serta pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) penggunaan barcode BBM bersubsidi.
Sidak yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu menyasar tujuh SPBU di Kota Bandar Lampung. Hingga siang hari, enam SPBU telah diperiksa, termasuk SPBU 24.351.30 di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tanjung Senang.
Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Provinsi Lampung, Sopan Sopian Atiek, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan pasokan BBM non-subsidi belum terdistribusi secara merata. Sejumlah SPBU tercatat tidak menjual Pertamina Dex, sementara dua SPBU lainnya kehabisan stok.
“Kami menemukan ada SPBU yang memang tidak menjual Pertamina Dex, dan ada dua SPBU yang stok Dex-nya kosong. Salah satunya di Jalan Soekarno-Hatta. Pasokan baru dijadwalkan masuk pada 17 Desember,” ujar Sopan.
Ia mengakui kondisi tersebut berpotensi memicu antrean panjang dan mendorong konsumen beralih ke BBM bersubsidi, khususnya Bio Solar, di tengah meningkatnya kebutuhan energi selama Nataru.
Selain persoalan stok, tim sidak juga menemukan pelanggaran SOP penggunaan barcode pada pengisian BBM bersubsidi. Di salah satu SPBU, pemindaian barcode tidak dilakukan oleh operator sebagaimana ketentuan, melainkan dipegang oleh pihak lain, termasuk oknum dari perusahaan ritel dengan jabatan general affair (GA). Bahkan ditemukan jalur khusus yang tidak sesuai aturan.
“SOP Pertamina sudah jelas: barcode harus dibawa oleh kendaraan yang bersangkutan dan dipindai langsung oleh operator SPBU. Jika pemindaian dilakukan oleh pihak lain, maka terbuka ruang penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi,” tegas Sopan.
Temuan tersebut langsung mendapat teguran di lokasi dan dicatat sebagai bahan evaluasi bersama Polda Lampung.
Pemprov Lampung memastikan seluruh hasil sidak akan dilaporkan secara resmi kepada Pertamina untuk ditindaklanjuti. Pemerintah daerah juga mengusulkan penerapan sanksi bertahap sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, surat peringatan, hingga rekomendasi pembinaan khusus.
Sebagai langkah antisipasi kepadatan antrean, Pemprov Lampung bersama pihak terkait juga memberlakukan pengaturan jam penjualan Bio Solar di SPBU dalam Kota Bandar Lampung, yakni pukul 10.00–15.00 WIB dan dilanjutkan pukul 19.00 WIB hingga SPBU tutup.
ANALISIS | Nataru dan BBM: Ujian Tata Kelola Energi di Hilir Temuan sidak ini menegaskan bahwa persoalan BBM menjelang Nataru bukan semata soal ketersediaan stok, melainkan menyangkut ketahanan sistem distribusi dan integritas kebijakan energi di tingkat hilir.
Distribusi BBM non-subsidi yang belum merata menciptakan efek domino. Ketika Pertamina Dex dan Dexlite sulit diakses, konsumen—baik sektor transportasi maupun industri kecil—cenderung beralih ke BBM bersubsidi. Dampaknya, tekanan terhadap kuota nasional meningkat dan risiko kebocoran subsidi semakin besar.
Hal ini diperkuat oleh keterangan Into Indrady, ST, MM, Direktur Operasional BLCW, yang menyebut antrean solar menjelang Nataru disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor.
“Kenaikan konsumsi menjelang Natal dan Tahun Baru sangat signifikan, terutama di sektor transportasi dan industri. Di sisi lain, distribusi kerap terkendala faktor cuaca, logistik, dan keterbatasan kuota subsidi. Tidak menutup kemungkinan juga terjadi penyalahgunaan solar subsidi oleh industri besar atau oknum tertentu,” ujarnya.
Lebih jauh, pelanggaran SOP barcode mencerminkan celah pengawasan yang serius. Padahal, barcode merupakan instrumen kebijakan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran. Ketika pemindaian dilakukan di luar ketentuan, tujuan kebijakan itu tereduksi menjadi sekadar formalitas administratif.
Dalam perspektif kebijakan publik, subsidi energi merupakan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penyimpangan distribusi BBM bersubsidi berarti menjauh dari amanat konstitusi tersebut.
Langkah Pemprov Lampung mengatur jam penjualan Bio Solar patut dipahami sebagai solusi jangka pendek untuk menjaga kelancaran layanan publik selama Nataru. Namun dalam jangka menengah dan panjang, persoalan ini menuntut kebijakan yang lebih struktural: pemerataan pasokan BBM non-subsidi, penguatan sistem digital pengawasan transaksi, serta penegakan sanksi yang tegas dan transparan.
Nataru seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh tata kelola BBM. Tanpa pengawasan yang konsisten dan kebijakan yang adaptif, persoalan antrean, kelangkaan, dan kebocoran subsidi berpotensi terus berulang—dengan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan.



