Oleh: (Muhammad Yusuf Muda Azka Siregar)
Dalam menjelaskan konsep konstitusi, beberapa instruktur HMI dalam berbagai forum pelatihan sering kali memulainya dengan menjelaskan terlebih dahulu Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Tata Negara. Oleh karena itu, penting untuk terlebih dahulu membedah apa yang dimaksud dengan hukum dan konstitusi.
Secara etimologis, kata hukum berasal dari bahasa Arab, yaitu ḥukm yang berarti ketetapan. Sementara itu, istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, constituer, yang berarti membentuk; yang dalam konteks ini dimaknai sebagai membentuk suatu negara atau organisasi.
Di sisi lain, terdapat pula pendapat yang menyatakan bahwa konstitusi merupakan bentuk peraturan perundang-undangan tertinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya dalam suatu organisasi atau negara.
Definisi tersebut sejalan dengan pemikiran Hans Kelsen yang menyatakan bahwa: “konstitusi merupakan norma hukum tertinggi (grundnorm) yang menjadi dasar berlakunya norma-norma hukum yang lebih rendah dalam suatu sistem hukum.”
Oleh karena keterikatan terhadap hukum atau konstitusi itulah yang menjadikan mengapa dalam konteks umum sebagai warga negara. Rakyat mesti mengikuti segala macam keteraturan yang ada agar menghindari segala macam bentuk tindakan yang dianggap keluar dari norma. Dan sejalan dengan itu pula rakyat juga memiliki hak serta kewajiban yang mesti diterimanya.
Sementara konteks khusus yakni kader, HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) yang berusia 79 tahun pertanggal 5 Februari 2026. Perlu merefleksikan kembali apa sebenarnya fungsi konstitusi dalam perjalanan meregenerasikan yang tidak hanya bentuk organisasi secara konseptual melainkan bentuk organisasi secara konstektual dalam hal melahirkan kader-kader, yang disebut oleh Cak Nur sebagai Insan Kamil
Ekspektasi Regenerasi Kader
Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan realitas baru dalam kehidupan sosial modern yakni realitas algoritmik. Dalam realitas ini, kader tidak lagi sepenuhnya menjadi subjek yang memilih informasi, melainkan sering kali menjadi objek yang dipilihkan informasi. Fenomena tersebut menandai perubahan mendasar dalam struktur kesadaran.
Jika pada masa lalu kader membentuk pandangannya melalui proses membaca, berdiskusi, dan mengalami, kini proses itu semakin sering digantikan oleh sistem digital yang bekerja otomatis. Di sinilah letak persoalan mendasarnya: apakah kader masih sepenuhnya merdeka dalam berpikir, ataukah pikirannya telah diarahkan oleh mekanisme teknologi yang tidak disadari?
Secara etimologis, istilah algoritma berasal dari nama ilmuwan klasik Al-Khwarizmi, pelopor sistem perhitungan matematis. Dalam perkembangan terminologis modern, algoritma didefinisikan sebagai rangkaian instruksi logis yang dirancang untuk memproses data dan menghasilkan keluaran tertentu. Definisi ini pada mulanya bersifat teknis dan netral. Namun dalam perkembangan mutakhir, algoritma tidak lagi sekadar alat hitung, melainkan mekanisme kurasi realitas. Ia menentukan informasi apa yang muncul di layar, berita apa yang dianggap relevan, bahkan opini mana yang paling sering terlihat.
Transformasi fungsi algoritma dari instrumen teknis menjadi arsitek informasi memiliki implikasi filosofis yang besar. Informasi bukan lagi ruang publik yang sama bagi semua kader, melainkan ruang personal yang berbeda bagi setiap individu. Dua kader dapat hidup dalam lingkungan yang sama, menggunakan platform yang sama, tetapi menerima realitas informasi yang sepenuhnya berbeda.
Hal ini terjadi karena sistem digital mempersonalisasi arus informasi berdasarkan perilaku pengguna. Apa yang ditonton, disukai, dibagikan, atau diabaikan akan membentuk pola rekomendasi berikutnya. Dengan kata lain, algoritma belajar dari kebiasaan kader, lalu membentuk kembali lingkungan informasi kader tersebut.
Platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube menggunakan mekanisme ini secara intensif. Tujuan utamanya bukan pendidikan publik, melainkan keterlibatan pengguna. Sistem dirancang agar kader bertahan selama mungkin di dalam platform. Oleh karena itu, konten yang diprioritaskan bukanlah yang paling benar, melainkan yang paling menarik secara emosional.
Konten yang memicu kemarahan, kebanggaan berlebihan, ketakutan, atau sensasi biasanya memiliki tingkat interaksi tinggi. Karena interaksi tinggi dianggap indikator keberhasilan sistem, maka konten semacam itu terus diproduksi dan disebarkan.
Di sinilah paradoks epistemologis muncul. Popularitas mulai menggantikan validitas. Sesuatu dianggap benar bukan karena telah diverifikasi, melainkan karena sering dilihat. Dalam logika algoritmik, frekuensi dapat mengalahkan akurasi. Akibatnya, batas antara fakta dan opini menjadi kabur. Realitas sosial berubah menjadi arena persepsi yang saling bersaing, bukan ruang kebenaran yang diuji bersama.
Bagi kader organisasi intelektual seperti Himpunan Mahasiswa Islam, persoalannya jauh lebih serius. Sebab organisasi kader pada hakikatnya bertumpu pada kualitas kesadaran anggotanya. Jika kesadaran itu dipengaruhi oleh sistem yang tidak transparan, maka kualitas kaderisasi pun berpotensi terdistorsi. Kader mungkin merasa sedang membentuk pendapat secara mandiri, padahal sebenarnya sedang mengikuti arus informasi yang telah diseleksi oleh mesin.
Kesadaran yang dibentuk algoritma memiliki karakter berbeda dengan kesadaran yang dibentuk proses intelektual. Kesadaran algoritmik bersifat reaktif, cepat, dan emosional. Ia mendorong respons instan terhadap informasi yang lewat. Sebaliknya, kesadaran intelektual bersifat reflektif, lambat, dan analitis.
Ia menuntut jeda berpikir sebelum menyimpulkan. Perbedaan karakter ini sangat menentukan arah perkembangan kualitas kader. Jika kader terbiasa dengan pola reaktif, ia akan cepat berpendapat tetapi dangkal analisis. Jika terbiasa dengan pola reflektif, ia mungkin lebih lambat berbicara, tetapi argumennya lebih kokoh.
Amanat Kita
Di dalam diskursus internal organisasi, sering muncul anggapan bahwa kader adalah mereka yang telah mengikuti Latihan Kader I. Pandangan ini secara administratif mungkin tepat, walau kata yang digunakan adalah anggota, tetapi secara konseptual tidak sepenuhnya tepat. Pedoman Perkaderan menyebutkan “sekelompok orang yang terorganisasi secara terus-menerus dan akan menjadi tulang punggung bagi kelompok yang lebih besar”. Artinya, status kader tidak ditentukan oleh satu kegiatan LK I, melainkan oleh keterlibatan berkelanjutan dalam proses kaderisasi.
Definisi tersebut menegaskan bahwa kader adalah siapa saja yang berproses, bukan produk dari kegiatan LK I. Seseorang disebut kader ketika ia ditempa secara konsisten hingga memiliki kematangan spiritual, intelektual, dan sosial. Karena itu, ukuran kader bukan kehadiran dalam LK I, melainkan kualitas dan karakter.
Seorang kader harus memiliki empat ciri utama. Pertama, kader bergerak dan terbentuk dalam organisasi, mengenal aturan permainan organisasi, dan tidak berjalan sendiri sesuai selera pribadi. Kedua, kader mempunyai komitmen yang terus-menerus (permanen), tidak mengenal semangat musiman, tetapi utuh dan istiqamah dalam memperjuangkan serta melaksanakan kebenaran. Ketiga, kader memiliki bobot dan kualitas sebagai tulang punggung atau kerangka yang mampu menyangga kesatuan komunitas manusia yang lebih besar. Jadi, fokus penekanan kaderisasi adalah pada aspek kualitas. Keempat, kader memiliki visi dan perhatian serius dalam merespons dinamika sosial lingkungannya serta mampu melakukan “social engineering”.
Dengan demikian, fokus utama kaderisasi bukan kuantitas anggota, melainkan kualitas manusia. Perkaderan adalah sistem pembentukan manusia utuh—beriman, berilmu, dan memiliki sikap keberpihakan kepada kebenaran sebagai liberation dirinya sebagai manusia. Seluruh aktivitas organisasi pada hakikatnya adalah ruang kaderisasi, sebab karakter tidak hanya dibentuk melalui pelatihan formal, tetapi juga melalui pengalaman, tanggung jawab, dan keteladanan.
Fondasi konseptual perkaderan bertumpu pada empat landasan: teologis, ideologis, sosio-historis, dan konstitusional. Landasan teologis menempatkan manusia sebagai khalifah yang memikul tanggung jawab moral. Landasan ideologis memandang Islam sebagai nilai transformatif yang menolak ketidakadilan. Landasan sosio-historis menegaskan bahwa kader lahir untuk umat dan bangsa. Adapun landasan konstitusional memastikan bahwa kaderisasi merupakan fungsi utama organisasi untuk melahirkan pribadi Muslim-intelektual.
Selain empat komponen yang termaktub di dalam pedoman perkaderan, ada hal yang cukup penting di luar dari narasi regenerasi yakni peran sentral senior yang kerap kali muncul di berbagai momentum. Bagi HMI, senior atau orang yang di-tua-kan karena telah berproses terlebih dahulu kerap kali menjadi rujukan.
Namun ada dua perspektif di sini mengenai pola senior di HMI; pertama, mereka yang mengarahkan pembinaan secara positif yakni dengan cara-cara pendistribusian ke dalam organ lembaga pengembangan profesi atau kertebukaan tumbuh-kembang. Kedua, mereka yang menjadi toxic atau negatif yakni menjadikan keberhasilan kader sebagai justifikasi peran yang membuat lahirnya pola stagnan berupa pengekangan.
Hal ini tentu tak muncul begitu saja, melainkan berurat-berakar dari pola pembinaan. Organisasi seperti HMI tentunya memiliki siklus, atau disebut siklus regenerasi dalam hal kepengurusan setingkat Komisariat, Cabang, Badan Koordinasi hingga pusat. Jika kemandekan terjadi dalam siklus oleh satu dominasi kepentingan, tentu akan muncul sebuah masalah.
Dan masalah muncul ketika sistem pembinaan tidak menyesuaikan diri dengan struktur waktu tersebut. Pola kaderisasi yang lambat akan mengakibatkan tidak optimalnya pengabdian seorang kader di HMI. Regenerasi tersendat bukan karena kekurangan anggota, melainkan karena distribusi tanggung jawab yang terlambat.
Fenomena ini melahirkan dua risiko sekaligus: stagnasi kepemimpinan dan penurunan kualitas tradisi intelektual. Jika dibiarkan, organisasi akan kehilangan kesinambungan gagasan. Tanpa kesinambungan, kaderisasi berubah menjadi rutinitas formal tanpa kedalaman ideologis.



