Lampung — Gelombang dukungan terhadap langkah tegas jajaran kepolisian dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus menguat. Kali ini, suara keras datang dari kalangan pekerja dan buruh di Lampung yang menilai aksi begal dan curanmor sudah berada pada titik yang sangat meresahkan masyarakat.11/05/2026.
Para pekerja menilai, kejahatan jalanan tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga telah mengancam keselamatan warga hingga merenggut nyawa aparat kepolisian saat menjalankan tugas. Karena itu, mereka mendukung penuh langkah tegas Kapolda Lampung dalam melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Curanmor saat ini bukan lagi pencurian biasa. Banyak pelaku membawa senjata, melawan petugas, bahkan menghilangkan nyawa. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kriminal,” ujar salah satu perwakilan buruh saat menyampaikan sikap solidaritas terhadap upaya pemberantasan kejahatan jalanan di Lampung.
Masyarakat pekerja berharap aparat kepolisian meningkatkan patroli malam, pengawasan di titik rawan, serta penindakan terhadap jaringan penadah kendaraan hasil curian yang selama ini diduga menjadi mata rantai utama maraknya curanmor.
Secara hukum, tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP. Apabila pelaku menggunakan kekerasan atau senjata yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia, ancaman hukuman dapat diperberat sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Bahkan, tindakan yang menyerang aparat saat bertugas dapat dikenakan pasal tambahan karena menghambat penegakan hukum dan membahayakan keselamatan petugas negara.
Pengamat sosial menilai meningkatnya aksi curanmor harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat. Faktor ekonomi, lemahnya pengawasan lingkungan, hingga keberadaan jaringan penadah dinilai menjadi pemicu yang perlu ditangani secara menyeluruh.
Di sisi lain, dukungan masyarakat terhadap aparat dinilai penting agar tercipta stabilitas keamanan. Buruh dan pekerja berharap Lampung tidak menjadi wilayah yang memberi ruang bagi pelaku kriminal jalanan untuk bebas beraksi.
“Polisi harus hadir memberi rasa aman. Ketegasan yang sesuai aturan hukum perlu didukung agar masyarakat kecil bisa bekerja dengan tenang tanpa dihantui rasa takut kehilangan kendaraan maupun keselamatan,” tegasnya.
Situasi keamanan yang kondusif dinilai sangat berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya para pekerja yang setiap hari bergantung pada kendaraan untuk mencari nafkah. Karena itu, langkah pemberantasan curanmor diharapkan dilakukan secara konsisten, terukur, dan tetap mengedepankan prinsip hukum serta hak asasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*),



