Bandar Lampung — Aksi begal di Bandar Lampung kian brutal dan tak lagi mengenal rasa takut. Bahkan aparat kepolisian yang berupaya menggagalkan aksi kriminal pun menjadi korban kebiadaban pelaku bersenjata api.
Peristiwa tragis itu terjadi di depan Toko Yuzi Akmal, Jalan ZA Pagaralam, kawasan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Sabtu pagi (9/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Seorang personel Polda Lampung, Brigadir Arya Supena, gugur setelah ditembak begal tepat di bagian kepala saat mencoba menggagalkan pencurian sepeda motor.
Berdasarkan informasi di lokasi kejadian, subuh itu korban melintas dan melihat dua pelaku sedang merusak kunci stang sepeda motor Honda Beat warna biru putih BE-2826-NBM milik karyawati toko, Nuraini Maya.
Naluri sebagai anggota polisi membuat Brigadir Arya spontan menegur pelaku. Namun bukannya melarikan diri, salah satu pelaku justru dengan dingin mengeluarkan senjata api dan langsung menembakkan peluru ke arah kepala korban bagian samping kanan hingga tembus ke sisi kiri.
Korban seketika terjatuh bersimbah darah di depan ruko. Suasana pagi yang biasanya tenang berubah mencekam. Warga dan saksi di lokasi histeris melihat aksi brutal yang dinilai sudah melampaui batas kemanusiaan.
Saat hendak kabur, senjata api pelaku sempat terjatuh. Namun pelaku dengan tenang mengambil kembali senjatanya lalu melarikan diri sambil menodongkan pistol ke arah penyapu jalan agar tidak mendekat.
Kedua pelaku diketahui kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat, Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun luka tembak yang menembus kepala membuat nyawanya tak tertolong. Jenazah kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju rumah duka di Jalan Mata Intan 1 RT 02 LK I, Kelurahan Segalamider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
Secara hukum, aksi pelaku tidak lagi sekadar pencurian kendaraan bermotor, tetapi telah masuk kategori tindak pidana berat disertai kekerasan bersenjata yang menyebabkan hilangnya nyawa aparat negara. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, penggunaan senjata api ilegal juga dapat dikenakan pasal tambahan sesuai Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Tragedi ini menjadi alarm keras bagi keamanan di Bandar Lampung. Publik kini menyoroti perlunya langkah cepat dan tegas dari Polda Lampung untuk memperketat pengamanan wilayah rawan kriminalitas, khususnya pada jam-jam rawan menjelang subuh hingga pagi hari.
Masyarakat berharap Kapolda Lampung meningkatkan patroli bersenjata, pengawasan titik rawan begal, razia senjata api ilegal, serta memperkuat respons cepat di kawasan perkotaan. Kejahatan jalanan yang kini berani menyerang aparat menunjukkan bahwa pelaku kriminal semakin nekat dan terorganisir.
Jika tidak ditindak secara luar biasa, rasa aman masyarakat di Kota Bandarlampung dikhawatirkan semakin menurun. Lampung membutuhkan penegakan hukum yang tegas, pengamanan yang terukur, dan kewaspadaan bersama agar aksi begal bersenjata tidak terus meneror jalanan dan merenggut korban jiwa berikutnya.(*),



