Way Berulu — Dalam rangka memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan membangun budaya kerja yang berintegritas, PTPN I Persero Regional 7 Kebun Way Berulu melaksanakan sosialisasi GCG bagi pekerja Teknik. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Teknik mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai, dengan Into Indrady sebagai pemateri.{18/08/2026).
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pekerja terhadap pentingnya tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta bebas dari praktik penyuapan.
Dalam pemaparannya, Into Indrady menyampaikan bahwa penerapan GCG tidak hanya berkaitan dengan aturan dan kepatuhan, tetapi juga diwujudkan melalui pemanfaatan sistem dan aplikasi digital dalam mendukung pengendalian operasional perusahaan. Salah satu contohnya adalah penerapan absensi melalui HRIS, Agris, dan Digital Farming yang membantu meningkatkan ketertiban, transparansi, serta akurasi data pekerja dan kegiatan operasional.
Selain itu, perusahaan juga memanfaatkan berbagai aplikasi pendukung seperti SAPa Amanah, SINUSA, ERIN, Agroculture, dan ICOFR sebagai bagian dari sistem pengendalian, monitoring, pelaporan, dan pengawasan kegiatan operasional. Kehadiran sistem digital tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Namun demikian, penerapan berbagai aplikasi juga perlu diikuti dengan evaluasi dan monitoring secara berkala. Setiap aplikasi memiliki biaya operasional dan pemeliharaan yang tidak sedikit, sehingga manfaat yang diperoleh perusahaan harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pelaporan, evaluasi, serta monitoring terhadap penggunaan dan efektivitas aplikasi menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa investasi digital benar-benar memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
Dalam konteks pengawasan, Audit Internal memiliki peran penting untuk melakukan evaluasi terhadap biaya operasional aplikasi, efektivitas penggunaannya, kepatuhan terhadap ketentuan, serta manfaat yang diberikan bagi perusahaan. Dengan demikian, digitalisasi tidak hanya menjadi alat bantu pekerjaan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan penerapan GCG.
Lebih lanjut, sosialisasi menekankan bahwa pencegahan penyuapan merupakan tanggung jawab bersama. Setiap insan perusahaan diharapkan memiliki keberanian untuk menolak segala bentuk penyuapan, gratifikasi, maupun tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merugikan perusahaan. Apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan, seluruh pekerja wajib segera melaporkannya melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS) yang telah disediakan oleh perusahaan. Setiap laporan harus disertai data yang valid, termasuk foto dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak bersifat fitnah.
Whistleblowing System (WBS) adalah sebuah mekanisme formal yang disediakan oleh organisasi atau instansi untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum, kecurangan (fraud), korupsi, atau tindakan tidak etis. Sistem ini dirancang untuk menjaga integritas lembaga sekaligus melindungi identitas pelapor (whistleblower) dari risiko intimidasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pekerja semakin memahami bahwa GCG merupakan budaya kerja yang harus diterapkan dalam setiap aktivitas, mulai dari pelaksanaan tugas, penggunaan fasilitas dan aplikasi perusahaan, pengelolaan biaya, hingga proses pelaporan dan pengawasan.
Dengan penerapan GCG yang konsisten, didukung digitalisasi, monitoring, evaluasi, pengawasan internal yang efektif, serta partisipasi aktif dalam pelaporan penyimpangan melalui sistem yang tersedia, perusahaan diharapkan mampu mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, efisien, dan berintegritas, sekaligus memperkuat komitmen perusahaan dalam mencegah praktik penyuapan dan tindak pidana korporasi.(*).



