Buruh hingga Petani Terdampak Antrean BBM, Pemerintah dan Pertamina Diminta Perkuat Pengawasan

BANDAR LAMPUNG — Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM), khususnya Solar bersubsidi, menjadi keluhan masyarakat di sejumlah wilayah Provinsi Lampung. Kondisi tersebut dirasakan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari buruh, petani, sopir angkutan, pedagang hingga pelaku usaha yang membutuhkan BBM untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari.(16/9/2026).

Antrean yang berlangsung cukup lama tidak hanya menyita waktu masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran transportasi, distribusi barang dan aktivitas ekonomi. Bagi petani, keterlambatan memperoleh BBM dapat berdampak terhadap mobilitas dan kegiatan produksi. Sementara bagi sopir angkutan, waktu yang tersita untuk mengantre dapat meningkatkan biaya operasional.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Indra selaku masyarakat Lampung. Ia meminta pemerintah, DPRD, Pertamina, serta aparat penegak hukum memperkuat pengawasan dan melakukan penertiban distribusi BBM secara konsisten.

Menurut Indra, pemerintah harus memastikan distribusi Solar bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

«“Pemerintah harus tegas dalam menertibkan distribusi BBM Solar. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan justru kesulitan mendapatkan BBM karena adanya penyimpangan dalam distribusi,” ujar Indra.»

SPBU yang Terbukti Melanggar Harus Ditindak

Indra meminta agar SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat atau penyalahgunaan izin, pemerintah dan pihak berwenang harus memberikan tindakan administratif maupun hukum sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin operasional apabila memang memenuhi dasar hukum untuk dilakukan pencabutan.

«“Kalau ada SPBU yang terbukti curang dalam pendistribusian dan melanggar aturan, jangan hanya diberikan teguran. Berikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Jika memang memenuhi ketentuan untuk dicabut izinnya, maka izin operasionalnya harus dicabut,” tegasnya.»

Ia menilai penertiban harus dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti, sehingga tidak merugikan pihak yang menjalankan usaha sesuai ketentuan.

Operasional SPBU dan Kuota Perlu Dievaluasi

Untuk mengurangi penumpukan kendaraan, Indra mendorong evaluasi jam operasional SPBU yang melayani BBM subsidi di lokasi dengan tingkat antrean tinggi.

Menurutnya, apabila secara teknis dan ketentuan operasional memungkinkan, SPBU tertentu dapat melayani masyarakat selama 24 jam dengan pengaturan pelayanan serta pengawasan yang baik.

Selain itu, kebutuhan dan realisasi konsumsi di wilayah yang mengalami antrean perlu menjadi bahan evaluasi dalam penetapan pasokan dan kuota.

«“Kalau memang kebutuhan masyarakat tinggi, SPBU yang memungkinkan dapat dibuka 24 jam dengan pengawasan yang ketat. Kuota dan pasokan juga harus dievaluasi berdasarkan kebutuhan riil, sehingga antrean tidak menumpuk pada jam-jam tertentu dan tidak menimbulkan kemacetan,” katanya.»

Namun, ia menegaskan penambahan kuota harus disertai pengawasan agar peningkatan pasokan tidak membuka ruang penyalahgunaan.

Distribusi Ilegal Harus Ditindak Tegas Sesuai Hukum

Indra juga meminta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap dugaan penyelewengan dan distribusi BBM ilegal.

Ia menilai pelaku yang terbukti menyalahgunakan distribusi BBM harus diproses secara tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku.

«“Kalau ada oknum yang terbukti melakukan distribusi BBM secara ilegal atau menjadi bagian dari jaringan penyalahgunaan BBM, harus ditindak tegas sesuai hukum. Jangan ada pembiaran,” ujarnya.»

Indra menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, bukan melalui tindakan main hakim sendiri. Ia meminta aparat melakukan penyelidikan dan penindakan secara profesional terhadap setiap dugaan pelanggaran.

Jangan Biarkan Masyarakat Menjadi Korban

Menurut Indra, persoalan antrean BBM tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan teknis di SPBU. Dampaknya menyentuh kehidupan masyarakat secara langsung.

Buruh membutuhkan BBM untuk mobilitas, petani membutuhkannya untuk mendukung kegiatan produksi, sedangkan sopir angkutan membutuhkan Solar untuk menjalankan distribusi barang dan hasil pertanian.

«“Masyarakat jangan terus-menerus menjadi korban antrean. Pemerintah harus hadir memastikan distribusi BBM berjalan tertib, transparan, tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Indra.»

Ia juga meminta pengawasan melibatkan pemerintah daerah, Pertamina, DPRD, kepolisian, aparat penegak hukum lainnya, serta masyarakat. Pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang objektif.

Kepercayaan Publik Jangan Sampai Menurun

Indra mengingatkan pemerintah daerah, DPRD, Pertamina, dan aparat penegak hukum agar tidak menganggap keluhan masyarakat mengenai distribusi BBM sebagai persoalan biasa.

Menurutnya, persoalan yang berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dan penegak hukum.

«“Kami khawatir kalau persoalan ini tidak segera diatasi secara serius oleh pemerintah, DPRD dan aparat penegak hukum, kepercayaan masyarakat akan semakin menurun. Masyarakat sudah lelah menghadapi antrean dan ketidakpastian. Jangan sampai muncul kondisi ketika masyarakat merasa tidak memiliki tempat untuk menyampaikan keluhan dan memilih mengambil tindakan sendiri,” ujar Indra.»

Namun, ia menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut bukan berarti masyarakat dibenarkan melakukan tindakan di luar hukum. Menurutnya, pemerintah justru harus memastikan tersedia ruang pengaduan yang efektif, informasi yang transparan, serta mekanisme penyelesaian yang dapat dipercaya masyarakat.

«“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Pemerintah, DPRD dan aparat penegak hukum harus menunjukkan bahwa keluhan rakyat didengar dan ada tindakan nyata. Kalau ada pelanggaran, proses secara hukum. Kalau ada persoalan distribusi, segera diperbaiki. Dengan begitu masyarakat tidak merasa harus menyelesaikan persoalannya sendiri,” katanya.»

Ia berharap persoalan BBM di Lampung dapat diselesaikan melalui koordinasi antara pemerintah, Pertamina, DPRD, aparat penegak hukum, pengelola SPBU, pelaku usaha, serta masyarakat.

Dengan pengawasan yang kuat, keterbukaan informasi dan penegakan aturan yang konsisten, potensi konflik sosial akibat persoalan distribusi BBM diharapkan dapat dicegah sejak dini.

“Kita semua ingin situasi tetap kondusif. Karena itu, sebelum kepercayaan masyarakat semakin menurun, pemerintah harus hadir dengan solusi yang nyata, terukur dan dapat dirasakan langsung oleh rakyat,” pungkas Indra.