MediaGatraNews.com, Pesawaran – Krisruh lahan seluas 329 Ha di desa Taman Sari, Pesawaran, Unit Way Berulu PTPN VII sejak Juni 2023, dimana warga masyarakat yang dimotori kepada desa Febian Jaya menduduki lahan, mendirikan bangunan, bercocok tanam hingga perusahaan negara mengalami kerugian puluhan miliar.
Jumat, (02/08/24), Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VII) mengadakan aksi memasang spanduk dan banner berisikan informasi “Aset PTPN I Regional 7 (PTPN VII), dilarang masuk tanpa izin melanggar pasal 551 KUHP.
Febian Jaya Kepada Desa Taman Sari dan Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPBN) mengadakan penghadangan, pengrusakan, intimidasi, dan pengusiaran bahkan pemukulan terhadap pengurus dan anggota SPPN VII.
Menyikapi kejadian itu, Forum Komunikasi Putra Putri Indonesia Bersatu (FKPPIB) dan Relawan Perkebunan Nusantara mengutuk keras kejadi tersebut.
Forum putra putri karyawan BUMN mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang menghalangi pemasangan papan informasi aset perusahaan di lahan PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang jelas dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jelas Vino Santana Ketua Harian FKPPIB didampingi Andy Sekjen RPN, Sabtu, (03/08) di Bandar Lampung.
“Perbuatan oknum yang menghalangi aktivitas legal perusahaan merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi. Tindakan penghalangan ini jelas-jelas melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana”, jelas Vino.
Ia menegaskan bahwa tindakan okupasi lahan secara ilegal dan merusak aset perusahaan merupakan tindakan kriminal yang dapat dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, perusahaan yang dirugikan juga berhak mengajukan tuntutan ganti rugi secara perdata, kata pria Alumin ITERA ini.
Senada Andy Sekjen RPN Republik Indonesia (negara kita) Negara Hukum, setiap warga negara tunduk terhadap hukum yang berlaku di Negara ini. Maka kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera,” tegas Aktivis yang selama ini konsen mengikuti permasalah di lahan 329 Ha, Way Berulu, PTPN VII.
Kami mengamati permasalah yang berjalan selama kurun waktu satu tahun ini perlu adanya ketegasan dan peran aparat penegakan hukum, pemerintah pusat untuk hadir menyelesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-latur yang dikuatirkan akan menimbulkan konflik sosial antara oknum masyarakat dan menduduki lahan dan karyawan yang notabena juga sebagai warga masyarakat, kata Andy.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Semua permasalahan terkait tanah harus diselesaikan melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan cara-cara yang anarkis, tutup Andy.