Sejumlah praktisi hukum dan akademisi di Provinsi Lampung menyatakan sikap mendukung delapan poin rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPR RI dalam rangka reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dukungan tersebut secara khusus diarahkan pada penegasan posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Budiono, S.H., M.H., berpandangan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bentuk final dari desain reformasi kelembagaan yang lahir pasca Reformasi 1998. Ia menjelaskan bahwa konstruksi kelembagaan tersebut bukanlah kebijakan sementara, melainkan hasil kesepakatan konstitusional yang telah ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 serta diperinci lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai akademisi dan pakar Hukum Tata Negara, Budiono menegaskan bahwa desain kelembagaan Polri di bawah Presiden merupakan salah satu capaian penting Reformasi 1998 yang telah bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, menurutnya, tidak lagi terdapat ruang untuk memperdebatkan atau menggeser posisi struktural Polri ke dalam kementerian. Wacana tersebut justru dinilai bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip-prinsip demokrasi yang ingin memisahkan fungsi pertahanan, keamanan, dan kekuasaan sipil secara proporsional.
Budiono menilai, apabila Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai kemunduran dari agenda Reformasi 1998 sekaligus bentuk pengingkaran terhadap tuntutan demokratisasi yang menjadi landasan perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia pada masa itu.
Pandangan senada juga disampaikan oleh Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, Rudi Antoni, S.H., M.H. Ia menilai bahwa sikap dan rekomendasi Komisi III DPR RI sudah tepat dan sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku. Menurutnya, kedudukan Polri di bawah Presiden telah ditetapkan secara tegas dan final melalui TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, sehingga tidak semestinya kembali dipersoalkan.
Rudi Antoni menambahkan bahwa munculnya wacana penempatan Polri di bawah kementerian justru mencerminkan kemunduran dalam proses reformasi dan demokratisasi institusi kepolisian. Ia menekankan bahwa agenda reformasi Polri seharusnya tidak lagi berkutat pada perubahan struktural, melainkan difokuskan pada reformasi kultural, terutama dalam pembenahan budaya kerja, pola pikir, dan sistem organisasi internal. Reformasi kultural tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya Polri yang semakin profesional, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta akuntabel dalam menjalankan kewenangannya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mengeluarkan delapan poin rekomendasi sebagai pedoman dalam mempercepat pelaksanaan reformasi Polri. Salah satu poin utama dari rekomendasi tersebut menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan tidak berbentuk sebagai kementerian.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa delapan poin reformasi Polri tersebut telah disampaikan secara resmi dalam Rapat Kerja bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang digelar di DPR RI pada Senin, 26 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPR RI memiliki sifat mengikat, sehingga seluruh poin tersebut wajib ditindaklanjuti sebagai bagian dari agenda reformasi Polri.
Dalam poin pertama rekomendasi tersebut ditegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan tidak berbentuk kementerian. Polri dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Delapan poin percepatan reformasi Polri tersebut merupakan hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan seluruh Kepala Kepolisian Daerah se-Indonesia pada masa sidang II Tahun Sidang 2025/2026, yang ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2026.



