Desakan Warga Kian Kuat, Direktur KPP-HAM: Tunggu Progres Polda, Jika Nihil Kita Teruskan ke Kapolri!

Tidak ada gambar unggulan untuk posting ini.

Bandar Lampung — Penanganan kasus dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 24.34.5.1.07 milik BUMD Tulang Bawang yang dilaporkan oleh masyarakat Menggala ke Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Lampung dinilai terlalu lambat. Masyarakat pemberi kuasa kini mulai mendesak dan mempertanyakan kinerja KPP-HAM Lampung, khawatir kasus tersebut akan menguap dan ada indikasi “permainan” di tengah proses hukum yang berlarut-larut.

Kekhawatiran masyarakat muncul lantaran kasus yang mencuat karena adanya praktik pengecoran solar bersubsidi oleh pihak yang diduga melibatkan oknum aparat dan pengelola BUMD serta SPBU ini tak kunjung menunjukkan kemajuan yang signifikan. Padahal, dampak dari penyelewengan ini telah menyulitkan masyarakat yang berhak untuk mendapatkan solar bersubsidi.

KPP-HAM Klaim Sudah Tindak Lanjut, Ancam Teruskan ke Markas Besar Polri

Menanggapi desakan dan kekhawatiran masyarakat, Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung, Yulizar R. Husin, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini secara serius dengan melayangkan laporan pengaduan resmi kepada Polda Lampung.

“Kami memahami keresahan masyarakat. Kasus ini memang sudah terlalu lama. Kami tegaskan bahwa KPP-HAM Lampung tidak tinggal diam,” ujar Yulizar.

Ia mengungkapkan bahwa pihak Polda Lampung sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) terkait laporannya. Namun, Yulizar tidak merinci lebih lanjut isi dan progres yang termuat dalam surat tersebut.

Meski demikian, Yulizar memberikan peringatan keras. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak ada progres nyata dan langkah hukum yang adil dari aparat penegak hukum di daerah, KPP-HAM Lampung tidak akan segan untuk meneruskan persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan tidak ada progres hukum yang jelas dan kasus ini terkesan mandek, maka KPP-HAM Lampung akan meneruskan ini langsung ke Kapolri, Bareskrim Polri, hingga Propam Polri,” tegas Yulizar.

Langkah ini diambil untuk memastikan adanya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta membuktikan bahwa laporan masyarakat tidak akan berakhir menjadi pembiaran. KPP-HAM Lampung berkomitmen untuk mengawal kasus ini demi menjamin BBM bersubsidi kembali tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Berita Terbaru