Diduga Tambang Tanpa Izin di Lempasing Kian Terang-Terangan, Aparat Didesak Bertindak

Di tengah upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal di Provinsi Lampung, praktik tambang tanpa izin justru masih berlangsung secara terbuka. Salah satu titik yang kini menjadi perhatian publik adalah kawasan perbukitan di Jalan Laksamana RE Martadinata, Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Lokasi ini disebut-sebut dikelola oleh dua pihak berinisial Gn dan Ew.

Informasi yang beredar menyebutkan, kegiatan pertambangan berupa penggalian tanah dan batu di kawasan tersebut diduga tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Regulasi ini menegaskan, setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158.

Ironisnya, di lokasi terpantau penggunaan alat berat jenis ekskavator untuk melakukan penggalian. Material hasil tambang berupa tanah dan batu bahkan diduga telah diperdagangkan secara bebas, suatu tindakan yang jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi perbukitan yang mengalami kerusakan parah akibat pengerukan yang terus menerus dilakukan tanpa pengawasan. Menanggapi dugaan pelanggaran ini, berbagai kalangan mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Dinas ESDM Lampung, serta aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), untuk segera mengambil tindakan.

Penegakan hukum yang konsisten dan tegas dinilai penting agar supremasi hukum dapat ditegakkan serta menjadi contoh nyata dalam pemberantasan tambang ilegal. Hal ini juga menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam mewujudkan prinsip Presisi serta mengemban moto Rastra Sewakotama sebagai pelayan masyarakat.

Berita Terbaru