Drama Baru: KPK vs Polisi, Alex Marwata Jadi Sasaran

GatraNews.com, Jakarta –Tensi ketegangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian kembali memanas. Kali ini, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjadi sorotan terkait beredar informasi akan pemanggilan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan terkait kasus pertemuan dengan terdakwa korupsi dan pencucian uang Eko Darmanto.

Sekretis Jenderal Jaringan Rakyat Andy melalui rilisnya menilai bahwa proses hukum yang melibatkan pimpinan KPK harus dilakukan secara sangat hati-hati dan transparan. Kami kuatir bahwa kasus ini dapat berpotensi menjadi alat untuk melakukan kriminalisasi terhadap para pemberantas korupsi.” Kata Andy, Senin (30/09/24).

“Pemanggilan Alexander Marwata dapat ditafsirkan sebagai upaya untuk melemahkan KPK dan menghambat kerja-kerjanya. Hal ini menguatkan dugaan adanya upaya politis untuk melindungi pihak-pihak yang selama ini menjadi target penindakan KPK, ungkap Andy.

KPK sendiri belum memberikan keterangan resmi mengenai dampak dari peristiwa ini terhadap kinerja lembaga. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa pemanggilan ini dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan panggilan itu dilakukan dalam untuk meminta klarifikasi Alex selaku terlapor.

“Untuk AM akan diundang klarifikasi untuk memberikan keterangannya di hadapan penyelidik dalam penanganan perkara aquo,” ujar Ade dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/9).

Namun, Ade tak menjelaskan kapan waktu panggilan akan disampaikan kepada Alex. Dia hanya mengatakan saat ini penyidik telah memeriksa satu saksi tambahan dalam kasus tersebut. “Waktunya kapan, akan kita update selanjutnya. Saat ini sudah 18 orang saksi diperiksa,” tuturnya.

ia mengungkapkan, ini  terkait penga pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak berperkara pada 23 Maret lalu.

Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, penelaahan, pengumpulan bahan keterangan, dan membuat Laporan Informasi (LI).

Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.  dan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut perkara tersebut. Proses penyelidikan juga masih dilakukan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Alex. (*).

Berita Terbaru