Telah muncul dugaan kuat mengenai terjadinya tindak pemalsuan Surat Keputusan (SK) yang seolah-olah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan. SK palsu ini diduga memuat pengangkatan Tenaga Kerja Sukarela di lingkungan Dinas PSDA Provinsi Lampung, mencantumkan sepuluh nama yang diduga fiktif.
Nama-nama yang tercantum dalam SK yang diduga palsu tersebut adalah: NPW, NN, RYS, RD, RDH, ADT, MSE, CHN, AS dan HI
Menanggapi dugaan tersebut, Sekretaris Dinas PSDA Provinsi Lampung, yang berbicara atas nama Kepala Dinas, menegaskan bahwa seluruh SK yang mencantumkan nama-nama tersebut adalah palsu dan tidak pernah ditandatangani oleh Budhi Darmawan. Sekretaris Dinas tersebut menjelaskan bahwa setiap surat yang akan ditandatangani oleh Kepala Dinas PSDA harus melalui proses paraf dari dirinya terlebih dahulu.
Tindakan pemalsuan surat ini berpotensi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pemalsuan surat. Pasal 263 KUHP menyatakan:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku pemalsuan surat dapat diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun. Selain itu, Pasal 55 KUHP juga mengatur bahwa pihak yang menyuruh melakukan, bersama-sama melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama.
Dengan adanya dugaan ini, diharapkan pihak berwajib dapat melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap pelaku pemalsuan dan motif di balik tindakan tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku