Ikatan Pemuda Lampung Indonesia Rencanakan Aksi Damai, Dorong Kepastian Pekerja dan Akuntabilitas Janji Pemerintah Kota Metro

METRO, Lampung Selasa 13/01/2026 Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) merencanakan aksi damai pada Februari mendatang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait kepastian status tenaga kerja yang dirumahkan, peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Aksi tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti komitmen tertulis pemerintah daerah yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Wali Kota Metro, Wakil Wali Kota Metro, Ketua DPRD Kota Metro, serta sejumlah anggota DPRD Kota Metro, namun dinilai belum sepenuhnya direalisasikan.

Pertama menuntut Kejelasan Janji dan Komitmen Tertulis IPLI meminta penjelasan resmi terkait realisasi janji tertulis yang menyangkut penataan tenaga kerja, pengangkatan PPPK, serta kepastian administratif bagi peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat terdampak.

Kedua mendorong Transparansi, Kepastian Proses, dan Tindak Lanjut Aparat
Selain menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah, IPLI juga berencana mendatangi Polres Metro Lampung dan Kejaksaan Negeri Metro untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan serta kepastian proses hukum atas dokumen komitmen pemerintah daerah yang telah dibuat sejak tahun 2024.

IPLI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari hak masyarakat dalam melakukan kontrol sosial, agar setiap kebijakan dan janji publik dijalankan sesuai ketentuan hukum, asas transparansi, dan akuntabilitas, serta tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Ketiga pertimbangan Aspek Sosial dan Kemanusiaan IPLI menekankan bahwa kebijakan ketenagakerjaan juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan.

Statement  Direktur Operasional BLCW, Into Indrady, ST.MM menilai Pemerintah Kota Metro seharusnya memperhatikan nasib pekerja THL yang telah mengabdi bertahun-tahun, namun secara tiba-tiba dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja sementara.

“Para pekerja tersebut memiliki tanggungan keluarga. Kebijakan yang diambil perlu mempertimbangkan dampak sosial agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ujar Into Indrady.
Menurutnya, penyelesaian persoalan ini perlu mengedepankan keadilan, empati, dan solusi berkelanjutan, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Dasar Hukum Janji Tertulis Pejabat Publik IPLI juga menyampaikan bahwa janji tertulis pejabat publik yang ditandatangani di atas materai memiliki konsekuensi hukum dan dapat ditinjau berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Administrasi Pemerintahan, UU Pelayanan Publik, serta ketentuan disiplin aparatur negara, apabila terbukti melanggar kewajiban jabatan atau menyalahgunakan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Metro belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi damai tersebut.(*)

Berita Terbaru