GatraNews.com, Lampung – Kasus Camat Negeri Katon, Enggo Pratama yang membawa ratusan banner milik salah satu palson Bupati Pesawaran naik ke tahap penyidikan. Enggo diputuskan melanggar netralitas ASN oleh Gakkumdu Pesawaran pada Pilkada 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kasus pidana pilkada yang melibatkan Camat Negeri Katon kini telah ditangani oleh Polres Pesawaran.
“Laporan dari Gakkumdu telah diterima Polres Pesawaran. Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan saat ini tim penyidik masih melakukan langkah-langkah penyidikan terhadap kasus tersebut,” katanya, Sabtu (12/10/2024).
Umi menerangkan, pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk memproses kasus tersebut hingga dinyatakan berkas perkaranya lengkap.
“Polres Pesawaran mempunyai waktu maksimal 14 hari ditambah 6 hari untuk melengkapi berkas perkaranya sehingga dinyatakan P21 oleh Kejaksaan,” jelas dia.
Sebelumnya, Camat Negeri Katon, Enggo Pratama dinyatakan melanggar netralitas ASN oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran pada Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil setelah Enggo dilaporkan oleh elemen masyarakat karena mobil dinasnya kedapatan membawa 240 banner serta 41 kaos bergambar salah satu Palson Bupati Pesawaran.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada Jumat (5/10/2024) di Kantor Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan pihaknya bersama Gakkumdu Kabupaten Pesawaran telah melakukan pleno penetapan terhadap laporan masyarakat atas temuan tersebut.
“Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan kabupaten Pesawaran sudah menangani laporan dari masyarakat itu, sudah 5 hari dan pada hari kelima kita sudah melakukan pembahasan bersama,” katanya, Kamis (10/10/2024).
“Dari pleno yang dilakukan tadi malam menghasilkan bahwa terlapor Enggo Pratama melanggar ketentuan undang-undang ASN yang tertuang pada pasal 24 ayat 1 dan 2,” sambungnya.