Pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, SH.MH, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dr. Risky Fany Ardhiansyah, SH.MH, dan tim penyidik, telah menetapkan tersangka dan menahan seseorang dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Pasar Pulung Kencana di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk tahun anggaran 2022 pada Dinas Koperindag
Tersangka yang ditetapkan berjumlah satu orang dengan inisial (HY), yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana di Dinas Koperindag dan juga sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana dari tahun 2022 hingga 2023.
Kronologis:
Pada tahun 2022, terdapat anggaran APBD/DPA yang dialokasikan untuk operasional Pasar sebesar Rp 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah).
Terdapat dana retribusi yang diterima oleh UPTD Pasar Pulung mulai April 2022, namun tidak sepenuhnya disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan atau rekening kas daerah. Dana tersebut dikelola oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk operasional pasar karena anggaran APBD belum cair. Setelah anggaran APBD tersedia, dana tersebut tidak disetorkan sebagai pengganti dana talangan, melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak tercantum dalam DPA dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Buku Kas Umum (BKU) Pasar Pulung hanya mencatat sumber dana dari retribusi tanpa mencantumkan sumber dari APBD/DPA. Saat ini, kerugian negara akibat tindakan ini sedang dihitung oleh BPK RI.
Kerugian negara saat ini sedang dalam tahap penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Proses ini penting untuk menentukan besaran kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka HY.
Tersangka HY dikenakan pasal-pasal sebagai berikut:
– Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pentingnya penghitungan kerugian negara ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. BPK memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap indikasi kerugian negara dan unsur pidana dalam pengelolaan keuangan. Hasil dari penghitungan ini akan menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-831/L.8.23/Fd.1/12/2024 atas nama HY, dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Bpk. Mochamad Iqbal, SH.MH. Tersangka, yang menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian di Kecamatan Lambu Kibang, ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Menggala. Penahanan ini merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-835/L.8.23/Fd.1/12/2024 yang diterbitkan pada tanggal 11 Desember 2024.HY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pasar Pulung Kencana pada tahun anggaran 2022. Kasus ini mencakup pengelolaan dana operasional sebesar Rp 1,1 miliar yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik, serta menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi di daerah tersebut