Bandar Lampung mediagatranews.com – Direktur Operasional Bandar Lampung Corruption Watch (BLCW) Into Indrady.,ST.MM angkat bicara terkait Kompensasi akibat Pemadaman Listrik Wilayah Lampung, Palembang dan Jambi secara tiba-tiba (4-5/6/2024), sehingga mengakibatkan kerugian di sektor usaha dan industri beberapa hari yang lalu.
Sebagai pelanggan, kita bisa meminta kompensasi kepada PLN bila ada pemadaman massal atau mati lampu. Namun, pelanggan tidak bisa sembarangan meminta kompensasi atau ganti rugi kepada PLN pada sa’at ada pemadaman listrik.
Ada hukum serta persyaratan yang perlu diketahui pelanggan untuk mendapatkan kompensasi pemadaman atau mati lampu kepada PLN.
Belum banyak diketahui, sebenarnya pengurangan tagihan ini bisa didapatkan pelanggan bila mengalami pemadaman listrik karena hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini diatur dalam Perpres No. 8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Lebih detailnya, hal ini tercantum dalam ayat 2 yang isinya
Apabila tingkat mutu pelayanan pada masing-masing unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah ganggugan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan meter, dan/atau waktu koreksi kesalahan rekening tidak dapat dipenuhi, maka PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.”
Bukan hanya dalam Perpres, hal terkait kompensasi listrik PLN dengan bentuk ganti rugi dari pihak PT. PLN ini pun tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
Adapun nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak dapat di cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id. Berikut langkah-langkah nya:
- Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
- Klik menu
- Klik pelanggan
- Klik layanan online
- Klik Info kompensasi
- Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada
- Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.
“Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan Juli 2024 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 Juli 2024 untuk konsumen prabayar.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).
Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Itulah ulasan tentang cara mengajukan kompensasi mati listrik atau pemadaman dari PLN. Atau dapat juga melalui direct link atau https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html