JAKARTA – Adi Mulana Akvitis Jaringan Rakyat Jakarta, bahwa okupasi lahan oleh masyarakat di perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara(PTPN) menjadi isu yang sering terjadi di Indonesia. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat, antara pihak PTPN yang merasa dirugikan dan masyarakat yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut.
Menurut informasi yang diperolah ada ribuan lahan PTPN yang diokupasi warga dan faktor penyebab. Dua faktor penyebab yakni pertama penelantaran dan kelalaian pengurusan administrasi. Salah satu faktor yang paling utama adalah penelantaran lahan.
Akibat okupasi lahan, PTPN mengalami kerugian yang cukup besar. Lahan yang dikuasai oleh masyarakat tidak dapat digunakan untuk kegiatan perkebunan. Selain itu, juga harus mengeluarkan biaya untuk melakukan pengamanan lahan dari masyarakat yang menempatinya.
Penelantaran lahan ;
PTPN seringkali tidak mengelola lahannya dengan baik, sehingga lahan menjadi tidak produktif dan terlantar.
Penyebab terlantarnya lahan diantaranya menurunnya harga komoditas perkebunan, seperti karet, sawit dan tebu. Hal ini menyebabkan PTPN mengalami kesulitan dalam mengelola lahannya. Restrukturisasi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan lahannya diperlukan dalam meningkatkan kinerja perusahaan. Mengadakan kajian yang komprehensif mendalam untuk menentukan komoditas perkebunan yang menguntungkan dan dapat dikelola secara berkelanjutan.
Dengan jumlah penduduk terus bertambah sedangkan lahan tidak bertambah membuat ketimpangan antara jumlah penduduk dan lahan. Hal ini menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat, yang kemudian menjadikan lahan tersebut sebagai lahan alternatif untuk bercocok tanam. Diperparah makin maraknya mafia tanah untuk menguasai lahan dengan berbagai cara dan melibatkan berbagai oknum.
Kelalaian, lambatnya administrasi
Kelalaian, lambat pengurusan administrasi pertanahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menjadi salah satu penyebab okupasi lahan oleh masyarakat. Hal ini terjadi karena PTPN tidak mampu menyelesaikan proses sertifikasi lahan milik perusahaan secara tepat waktu. Proses pengurusan perpanjangan HGU di Indonesia saat ini masih tergolong panjang dan berbelit-belit. Proses ini membutuhkan waktu yang lama, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan keputusan perpanjangan HGU. Maka perlu kejelian dan kecepatan petugas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh masa kepengurusan perpanjangan HGU perkebunan PTPN dapat berlangsung selama kurang lebih 2 tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa jangka waktu permohonan perpanjangan HGU paling lama 2 tahun, terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 6 bulan, jika permohonan diajukan setelah jangka waktu 2 tahun.
Penelantaran lahan dan kelalaian administrasi merupakan dua faktor utama yang menyebabkan okupasi lahan PTPN. Kedua faktor ini harus segera ditangani oleh PTPN agar okupasi lahan tidak terus berlanjut.
Melihat dua faktor tersebut, apa yang perlu dilakukan PTPN..?
Peningkatan produktivitas lahan menjadi hal yang utama dilakukan, jangan ada kesan pembiaran dan penelantaran lahan. Banyak pola yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan lahan seperti kerjasama dengan pihak ketiga, tentunya dengan mekanisme dan aturan hukum. Sebagai catatan pihak ketiga harus memiliki kompeten dibidangnya, hingga tidak menimbulkan kerugian pada perusahaan.
Memperjelas kepemilikan lahan. PTPN perlu mengurus administrasi lahannya dengan baik, sehingga kepemilikan lahannya jelas dan tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan inventarisasi lahan, melakukan pengukuran lahan, dan mendaftarkan lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Melakukan sosialisasi kepada masyarakat. PTPN perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kepemilikan lahannya. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan kewajibannya atas lahan tersebut.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, PTPN diharapkan dapat mengatasi okupasi lahan dan memberikan manfa’at bagi masyarakat.