Pemberantasan BBM, Tambang Batu, Batu Bara, dan Tambang Emas Ilegal di Lampung: Penegakan Hukum Diperketat, Warga Desak Tindakan Tegas

LAMPUNG — Aktivitas ilegal yang melibatkan BBM bersubsidi, tambang batu, tambang batu bara, hingga tambang emas ilegal kembali menjadi sorotan publik di Provinsi Lampung. Maraknya aktivitas yang merugikan negara dan merusak lingkungan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum serta masyarakat, namun penanganannya dinilai masih belum maksimal akibat dugaan keterlibatan sejumlah oknum.

BBM Ilegal Masih Menggurita

Polda Lampung terus melakukan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi ilegal, terutama di wilayah Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Pesawaran.

Modus yang ditemukan antara lain Truk yang dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas besar, Penggunaan barcode ilegal untuk mengisi BBM bersubsidi berkali-kali di SPBU. Penyimpanan BBM oplosan di gudang tak berizin, yang kerap kali berada di area permukiman.

Sejumlah insiden kebakaran terjadi di gudang ilegal di Natar dan Pesawaran, meningkatkan kekhawatiran warga akibat risiko keselamatan dan dampak lingkungan.

Para tersangka dijerat UU Migas dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda mencapai puluhan miliar rupiah.

Tambang Batu dan Batu Bara Ilegal Picu Kerusakan Lingkungan

Penambangan batu dan batu bara ilegal di Lampung semakin mengkhawatirkan. Wilayah Kemiling (Bandar Lampung), Lampung Utara, Lampung Timur, hingga daerah perbukitan dan kawasan hutan menjadi titik rawan.

Aktivitas tambang ini menyebabkan: Kerusakan topografi dan sistem resapan air, Penyempitan dan pendangkalan aliran sungai.

Peningkatan risiko banjir di Bandar Lampung dan sekitarnya, Hilangnya vegetasi yang memperparah erosi.

DLH Lampung bersama Bareskrim Polri telah menyegel sejumlah lokasi, namun laporan mengenai dugaan bekingan oknum tertentu membuat penegakan hukum dinilai belum optimal.

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Kian Meresahkan

Di Kabupaten Way Kanan, aktivitas tambang emas ilegal (PETI) dilaporkan semakin masif. Penambang menggunakan mesin dompeng dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, yang mencemari aliran sungai dan merusak ekosistem.

Dampak yang timbul: Kerusakan hutan penyangga. Ancaman pencemaran air sungai Way Besai dan Way Umpu. Gangguan pada sumber air masyarakat. Potensi konflik antara penambang dan warga.

Masyarakat Way Kanan meminta pemerintah pusat turun tangan karena aktivitas ilegal ini melibatkan peralatan besar dan jaringan yang terstruktur.

Suara Masyarakat: Penindakan Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah

Pada Selasa, 2 Desember 2025, Steadman Indra, salah satu warga Lampung yang mengikuti perkembangan isu lingkungan, menyampaikan keprihatinan mendalam.

“Kami melihat upaya pemberantasan sudah berjalan, tetapi belum menyentuh aktor-aktor besar di baliknya. Jika masih ada oknum yang membekingi, maka Lampung tidak akan pernah bebas dari BBM ilegal, tambang batu, batu bara, dan tambang emas ilegal. Warga sangat dirugikan,” tegas Steadman.

Ia menambahkan bahwa masyarakat kini semakin waspada terhadap dampak lingkungan yang muncul, terutama banjir, pencemaran air, serta risiko longsor akibat rusaknya kawasan hijau oleh aktivitas tambang ilegal. Aparat dan Pemerintah Diminta Bertindak Lebih Tegas Masyarakat menuntut langkah konkret yang lebih menyeluruh, antara lain: Penindakan hukum tanpa tebang pilih, termasuk kepada oknum aparat atau pihak yang melindungi aktivitas ilegal.

Operasi terpadu lintas lembaga, mulai dari Polda Lampung, DLH, Pemerintah Provinsi, hingga Kementerian Energi dan Lingkungan Hidup. Penutupan total jalur distribusi BBM oplosan dan bahan tambang ilegal. Pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang liar.

Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih parah. (Tim Red)

Berita Terbaru