BANDARLAMPUNG — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung memeriksa Bupati Pesawaran, Nanda Indira, hingga menjelang dini hari, Jumat (12/12). Pemeriksaan yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB itu dilakukan untuk mengklarifikasi perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat suaminya, Dendi Ramadhona.
Dendi, mantan Bupati Pesawaran dua periode, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran Rp 8,2 miliar. Pengembangan perkara kemudian mengarah pada dugaan pencucian uang, termasuk aliran dana dan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa pemeriksaan Nanda Indira tidak terkait kapasitasnya sebagai kepala daerah. “Pemeriksaan dilakukan sebagai istri dari tersangka Dendi Ramadhona. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan sejumlah aset yang telah disita penyidik,” ujar Armen.
Dalam penyidikan, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara. Aset itu meliputi delapan unit kendaraan—empat mobil dan empat sepeda motor—dengan nilai taksiran sekitar Rp 1 miliar. Penyidik juga mengamankan sertifikat tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 41 miliar, serta 40 tas bermerek dengan estimasi nilai Rp 800 juta.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp 2.273.148.653 turut disita. Jika dijumlahkan, total nilai aset yang dibekukan mencapai sekitar Rp 45,27 miliar.
Kejati Lampung menyatakan penyidikan masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap Nanda Indira disebut sebagai bagian dari pengumpulan keterangan tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara TPPU yang sedang bergulir. (red)



