Pensiunan Perkebunan Tagih Kepastian Hak, FKPPN Dorong Rekonsiliasi Dana Pensiun

MEDAN, 22 Agustus 2026 — Persoalan manfaat pensiun kembali mencuat. Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara mendorong dilakukannya rekonsiliasi pendanaan program pensiun sekaligus peninjauan kembali manfaat pensiun yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan hak peserta.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat FKPPN Nomor 17/B/DPW FKPPN-SU/VIII/2026 yang ditujukan kepada Direktur Holding PT Perkebunan Nusantara III. Surat itu memuat permohonan rekonsiliasi pendanaan sekaligus pemberitahuan langkah advokasi terkait pemulihan manfaat pensiun.

FKPPN DPW Sumatera Utara menyatakan telah menghimpun sekitar 213 pensiunan yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara. Jumlah tersebut, menurut organisasi tersebut, masih berpotensi bertambah seiring dengan proses pendataan dan konsolidasi peserta.

Persoalan Penghasilan Dasar Pensiun

Salah satu pokok persoalan yang disoroti adalah perhitungan Penghasilan Dasar Pensiun (PDP). Berdasarkan kajian dokumen dan penjelasan teknis yang disampaikan FKPPN, terdapat peserta yang menilai PDP yang digunakan dalam perhitungan manfaat pensiun belum disesuaikan dengan kenaikan gaji terakhir.

Menurut FKPPN, kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap besaran manfaat pensiun yang diterima peserta. Organisasi tersebut juga menyoroti persoalan penyesuaian setoran iuran atau top-up setelah terjadinya perubahan penghasilan.

FKPPN kemudian merujuk sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar argumentasinya, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, PP Nomor 76 Tahun 1992, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulasi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan dana pensiun.

Bagi FKPPN, persoalan tersebut perlu diuji secara objektif melalui rekonsiliasi data, perhitungan aktuaria dan pemeriksaan kewajiban pendanaan, sehingga seluruh pihak memperoleh gambaran yang sama mengenai posisi pendanaan dan hak peserta.

Audit Aktuaria hingga Pertemuan Tripartit

FKPPN memilih mendorong penyelesaian melalui mekanisme dialog dan rekonsiliasi sebelum menempuh langkah hukum.

Setidaknya terdapat sejumlah langkah yang diminta, yakni audit aktuaria, penetapan kembali PDP berdasarkan ketentuan yang berlaku, serta penyelesaian kewajiban pendanaan termasuk kemungkinan setoran tambahan (top-up) apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi memang terdapat kewajiban yang harus dipenuhi.

FKPPN juga meminta digelar pertemuan tripartit yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara III, DAPENBUN dan FKPPN sebagai perwakilan kepentingan para pensiunan.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada pertukaran surat, tetapi dapat menghasilkan kesimpulan berbasis data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi para pensiunan, persoalan manfaat bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Manfaat pensiun merupakan sumber penghasilan yang menopang kehidupan setelah puluhan tahun mengabdikan diri di sektor perkebunan.

Memberi Ruang bagi Penyelesaian Secara Dialog

Dalam suratnya, FKPPN memberikan waktu 14 hari kalender sejak surat diterima untuk menetapkan jadwal rekonsiliasi secara resmi.

Apabila tidak ditemukan titik temu, FKPPN menyatakan akan mempertimbangkan langkah advokasi lebih lanjut, termasuk meminta pemeriksaan mengenai kewajiban pendanaan kepada OJK, menempuh penyelesaian sengketa melalui LAPS-SK, hingga mempertimbangkan langkah hukum berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum secara kolektif.

Namun, FKPPN menegaskan bahwa jalur hukum bukanlah pilihan pertama.

Rekonsiliasi secara terbuka, transparan dan berbasis data tetap menjadi jalan yang diharapkan. Dengan demikian, persoalan manfaat pensiun dapat diselesaikan tanpa memperlebar polemik dan tetap menjaga hubungan kelembagaan antara perusahaan, pengelola dana pensiun dan para purnakarya.

Menunggu Langkah Konkret

Kini, perhatian tertuju pada bagaimana proses dialog tersebut akan berjalan.

Menurut nara sumber ininsial “MA” melalui surat yg dikirim WA group pensiunan WA 08228130xxxx Rekonsiliasi yang melibatkan seluruh pihak dinilai menjadi momentum untuk membuka data secara proporsional, menguji perhitungan aktuaria, memastikan kewajiban pendanaan dan memberikan kepastian mengenai hak peserta.

Pada akhirnya, persoalan dana pensiun bukan hanya menyangkut angka, tetapi juga kepercayaan dan penghargaan terhadap masa pengabdian para pekerja perkebunan.

Bagi para pensiunan, yang ditunggu bukan sekadar jawaban administratif, melainkan kepastian bahwa hak yang menjadi bagian dari masa pengabdian mereka dihitung dan diselesaikan secara adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Berita Terbaru