BANDAR LAMPUNG — Perlindungan data pribadi menjadi isu strategis di tengah percepatan transformasi digital nasional. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan diskusi dan kajian kebijakan bertema perlindungan data pribadi dan penegakan hukum digital yang diselenggarakan di Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Bandar Lampung, Sabtu (14/12/2025).
Kegiatan ini menyoroti semakin kompleksnya tantangan negara dalam menjaga keamanan data pribadi warga negara, seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi digital dalam layanan publik, sektor ekonomi, hingga proses penegakan hukum.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dipandang sebagai tonggak penting dalam menjamin hak konstitusional warga atas perlindungan privasi. Namun, implementasinya dinilai masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam aspek kelembagaan, pengawasan, serta konsistensi penegakan hukum.
Wakil Rektor IIB Darmajaya bidang akademik dan inovasi, Dr. (nama dapat disesuaikan), menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan perlindungan data pribadi di Indonesia.
“Transformasi digital tidak boleh hanya berbicara soal kecepatan dan efisiensi, tetapi juga harus menjamin perlindungan hak dasar warga negara, termasuk hak atas data pribadi. Kampus memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk mengkritisi sekaligus memberi solusi kebijakan,” ujarnya.
Kesenjangan Regulasi dan Praktik . Secara normatif, UU PDP telah mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan data yang berlaku secara internasional, seperti legalitas pemrosesan data, pembatasan tujuan, dan akuntabilitas pengendali data. Negara juga diberi kewenangan mengakses data pribadi dalam kepentingan penegakan hukum.
Namun dalam praktiknya, mekanisme pengawasan terhadap akses tersebut dinilai belum berjalan optimal. Tumpang tindih kewenangan antarinstansi serta belum tersedianya sistem audit digital yang transparan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Dosen Hukum IIB Darmajaya, (nama dapat disesuaikan), menilai bahwa penegakan hukum digital tanpa kontrol ketat justru berisiko melahirkan pelanggaran hak asasi manusia.
“Penegakan hukum harus tetap tunduk pada prinsip due process of law. Tanpa standar operasional yang jelas dan mekanisme pengawasan independen, penggunaan data pribadi bisa melampaui tujuan hukum,” katanya.
Urgensi Otoritas Perlindungan Data. Diskusi tersebut juga menegaskan urgensi pembentukan dan penguatan otoritas perlindungan data pribadi yang independen, memiliki kewenangan sanksi yang efektif, serta kapasitas teknis memadai.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberadaan otoritas perlindungan data menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan keamanan nasional dan perlindungan hak privasi warga.
Menjaga Kepercayaan Publik . Lebih dari sekadar isu teknis, perlindungan data pribadi merupakan fondasi kepercayaan publik terhadap negara dan sistem hukum. Kebocoran data, lemahnya pengawasan, dan minimnya akuntabilitas berpotensi menggerus legitimasi kebijakan publik.
Di era digital, perlindungan data pribadi bukanlah penghambat penegakan hukum, melainkan prasyarat utama agar kekuasaan negara tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan keadilan.
RILIS RESMI KAMPUS . IIB Darmajaya Dorong Penguatan Perlindungan Data Pribadi dalam Penegakan Hukum Digital
Bandar Lampung, 14 Desember 2025 — Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya menyelenggarakan kegiatan diskusi dan kajian kebijakan bertema Perlindungan Data Pribadi dalam Penegakan Hukum Digital di Indonesia, sebagai bagian dari komitmen kampus dalam merespons tantangan transformasi digital nasional.
Kegiatan ini menghadirkan akademisi dan peneliti untuk membahas implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara.
Wakil Rektor IIB Darmajaya menyampaikan bahwa kampus berkomitmen menjadi ruang dialektika akademik dalam mengawal kebijakan publik di era digital.
“Sebagai institusi pendidikan tinggi, IIB Darmajaya tidak hanya berfokus pada pengembangan teknologi, tetapi juga pada penguatan etika, hukum, dan kebijakan agar transformasi digital berjalan secara berkeadilan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, IIB Darmajaya berharap dapat mendorong lahirnya rekomendasi kebijakan yang konstruktif, sekaligus meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Kampus juga menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam kajian dan advokasi kebijakan di bidang teknologi informasi, hukum digital, dan tata kelola data.(*)



