Dalam upaya memperkuat komitmen anti-korupsi, PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) Group telah mengambil langkah proaktif dengan mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan Penilaian Indek Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang dilakukan oleh perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara pada bulan Desember 2023.
Langkah ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pada acara tersebut, Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi dan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara menjadi pedoman utama untuk pelaksanaan kegiatan.
BPKP Provinsi Sumatera Utara memberikan pemaparan mengenai 12 Indikator IEPK yang mencakup tiga pilar utama, yaitu Kapabilitas Pengelolaan Risiko Korupsi, Penerapan Strategi Pencegahan dan Deteksi, serta Penanganan Kejadian Korupsi. Dengan keberhasilan PT SPMN mencapai skor IEPK sebesar 83,52, menandakan perusahaan telah mencapai tingkat perubahan yang signifikan.
Tingginya skor IEPK ini dapat dicapai berkat keterlibatan 30 peserta dari PT SPMN, termasuk Plt Direktur, SEVP Operation, Kepala Divisi Keuangan/SDM, Kepala Divisi Pengadaan, Kepala Divisi Satuan Pengawas Internal, Kepala Rumah Sakit, dan seluruh Kepala Subdivisi. Keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian PT SPMN, tetapi juga mencerminkan semangat kolaboratif seluruh tim manajemen.
Adapun 12 Indikator IEPK yang dinilai melibatkan aspek penting seperti Kebijakan Antikorupsi, Dukungan Sumber Daya, Asesmen dan Mitigasi Risiko Korupsi, Saluran Pelaporan Internal, Kepemimpan Etis, serta Investigasi dan Tindakan Korektif. Melalui kegiatan ini, PT SPMN memahami secara mendalam tingkat efektivitas pengendalian korupsi dan mengidentifikasi kelemahan yang perlu diperbaiki.
Manajemen PT SPMN menyatakan komitmennya untuk terus melengkapi dan mengimplementasikan kebijakan yang mendukung pengendalian korupsi, baik dari aspek pencegahan, deteksi, maupun respon terhadap keterjadian korupsi. Tindakan proaktif ini bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai langkah konkret untuk menjaga integritas perusahaan dan memastikan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi bagi masyarakat (*)