RPN Desak BUMN Implementasikan Permen 4/2020 dan GCG demi Kepemimpinan Berkualitas

MEDIAGATRANEWS.COM, Jakarta – Relawan Perkebuanan Nusantara(RPN) sebuah, mendesak BUMN untuk secara konsisten menerapkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penilaian Kompetensi dan Kelayakan (Fit and Proper) Calon Anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Desakan ini disampaikan RPN menyusul pengangkatan M. Iswan Achir sebagai Direktur PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN) pada Senin, 01 Juli 2024, lalu di Aula lantai 4 Kantor PT KPBN Jakarta.

Pengangkatan ini menuai kontroversi karena Iswan Achir sebelumnya tersangkut kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PTPN VI Jambi tahun 2012.

“Kasus M. Iswan Achir ini menjadi bukti bahwa BUMN masih belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip GCG dan Fit and Proper dalam proses pengangkatan direksi,” kata Ketua Umum RPN Indra, Sabtu (06/07) melalui siaran persnya.

“RPN mendesak BUMN untuk segera meninjau kembali pengangkatan Iswan Achir dan memastikan bahwa proses seleksi direksi BUMN ke depan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.”ungkap Indra.

Kami, menilai pengangkatan Iswan Achir sebagai Direktur Utama KPBN telah mencoreng citra BUMN dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan negara. Dan mendesak BUMN dan Holding Perkebunan Nusantara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi direksi dan memastikan bahwa tidak ada lagi kasus serupa terulang kembali, tambahnya.

“RPN berharap BUMN dapat menjadi contoh yang baik dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG dan Fit and Proper. Kita ingin BUMN dipimpin oleh orang-orang yang kompeten, berintegritas, dan memiliki reputasi yang baik,” tegas pria yang beraktivitas di Jakarta ini.

Iswan Achir diangkat sebagai Direktur Utama KPBN pada tanggal 27 Juni 2024. Pengangkatan ini menuai kontroversi karena Iswan Achir sebelumnya tersangkut kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PTPN VI Jambi tahun 2012.

Iswan Achir saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PTPN VI Jambi. Dia diduga terlibat dalam manipulasi harga akuisisi MAJI yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar. Iswan Achir sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, namun kasusnya kemudian dihentikan.

Penghentian kasus Iswan Achir menimbulkan kecurigaan bahwa ada intervensi politik dalam kasus tersebut.

Senda, Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM RPN Andi mendesak KPK untuk meninjau kembali penghentian kasus Iswan Achir dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

“Kami mendesak Kementerian BUMN dan Holding perkebunan untuk segera meninjau kembali pengangkatan M. Iswan Achir sebagai Direktur Utama KPBN. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi direksi BUMN dan Memastikan bahwa BUMN dipimpin oleh orang-orang yang kompeten, berintegritas, dan memiliki reputasi yang baik”, katanya.

Ia juga berharap perusahaan BUMN mematuhi dan menerapkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penilaian Kompetensi dan Kelayakan (Fit and Proper) Calon Anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN secara konsisten, harap Andi.

“Kami juga mendesak KPK untuk meninjau kembali penghentian kasus dugaan korupsi akuisisi PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI)

Memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Hinga permasalahan ini terang menderang dan tidak menimbul prangka negatif publik”, Indra diamini Andi. (*)

Berita Terbaru