GatraNews, Lampung – Komisaris KPU Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Rudi Antoni, S.H.,M.H., akhirnya melakukan gugatan ke PTUN Bandarlampung. Hal ini disebabkan tidak diloloskan dirinya oleh Timsel saat penelitian administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 Periode 2024-2029 yang meliputi Kabupaten Mesuji, KPU Kabupaten Pesawaran, KPU Kabupaten Tulang Bawang, KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat dan KPU Kabupaten Way Kanan.
Dalam gugatannya Rudi Antoni menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Keluarga Alumni-Fakultas Hukum (IKA-FH) Universitas Lampung (Unila). Dalam hal ini LBH IKA FH Unila diwakili advokat Bey Sujarwo, S.H., M.H., Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., Yulia Yusniar, S.H, M.H., Dewi Anwar S.H., M.H., Gunawan Hamid Rahmatullah, S.H, M.H., Zainal Rachman, S.H., M.H., Dina Adhareni, S.H., M.H., dan Faried Apriadi, S.H., M.H.
Dalam gugatannya penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung C.q. Majelis Hakim yang memeriksa sengketa ini berkenan memutuskan
– DALAM PENUNDAAN mengabulkan Penundaan yang diajukan Penggugat; MENETAPKAN PENUNDAAN berlakunya BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL. 14-Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029 serta seluruh Keputusan dan/atau Tindakan Administratif lainnya yang lahir dari adayanya keputusan yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo;
DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL. 14-Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029, khususnya untuk KPU Kabupaten Tulang Bawang;
- Menyatakan batal atau tidak sah seluruh Keputusan dan/atau tindakan administraf lainnya yang lahir dari adanya keputusan BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL.14- Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029 khususnya untuk KPU Kabupaten Tulang Bawang;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor : 04/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029 serta seluruh Keputusan dan/atau tindakan administraf lainnya yang lahir dari adanya keputusan BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor : 04/TIMSELKABKOT-GEL.14- Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029 khususnya untuk KPU Kabupaten Tulang Bawang;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Proses Ulang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Perode tahun 2024-2029 mulai dari tahapan Seleksi Adminitrasi;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
“Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil adilnya,” ujar salahsatu tim advokat, Agus Bhakti Nugroho..
Gugatan ini sendiri telah diterima oleh PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara 23/G/2024/PTUN.BL. Sidang pertama rencananya digelar hari Rabu, 23 Oktober 2023.