Warga Negara Tulangbawang Tolak Konstatering Lahan PTPN VII

LAMPUNG UTARA—Sejumlah warga Kampung Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara mendatangi Pengadilan Negeri Kotabumi, Jumat (19/1/24). Zulkarnaen mendampingi warga yang menggarap lahan seluas 461 hektare milik PTPN VII itu menyatakan protes dan menolak pencocokan lokasi lahan (konstatering) atas lahan tersebut yang dilakukan PN Kotabumi pada Rabu (18/1/24). Mereka meminta PN Kotabumi untuk membatalkan hasil konstatering yang diajukan pemohon PT Bumi Madu Mandiri (BMM) dengan termohon PTPN VII karena dinilai cacat hukum.

Zulkarnaen mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi PN Kotabumi untuk menyampaikan secara langsung sebagai tahap awal penolakan. Jika kedatangan dan penyampaiannya secara lisan tidak ditanggapi, kata dia, pihaknya akan mengulangi penolakan dengan mengirimkan surat resmi. Namun, jika hal tersebut juga tidak diindahkan, masyarakat akan mendatangi langsung secara beramai-ramai.

“Kami sengaja datang dan menyampaikan penolakan secara lisan dan langsung. Intinya, kami menolak konstatering yang dilakukan PN Kotabumi pada Hari Rabu lalu karena menurut kami itu cacat hukum. Pada konstatering itu banyak pihak terkait yang seharusnya hadir tetapi memilih tidak hadir karena ada beberapa prosedur yang dilanggar oleh pihak PN Kotabumi,” kata dia.

Tentang objek sengketa, yakni berupa lahan seluas 461 hektare yang secara administratif berada di Kampung Negara Tulangbawang, Kecamatan Bunga Mayang, Zulkarnaen menyebut itu sebagai tanah ulayat masyarakat adat. Pihak masyarakat adat, kata dia, juga belum pernah melakukan kesepakatan apapun dengan PT Bumi Madu Mandiri sebagai pemohon konstatering.

“Jadi saya jelaskan soal status lahan 461 hektare itu, ya. Lahan itu sejak tahun 2014 dimanfaatkan oleh masyarakat Kampung Negara Tulangbawang untuk bercocok tanam tanaman semusim. Sampai detik ini tidak ada hubungan apapun dengan PT Bumi Madu Mandiri, apalagi transaksi jual beli. Yang ada adalah, lahan itu pernah digati rugi kepada warga oleh PTPN VII,” kata Zulkarnaen didampingi Jumairi, salah satu warga yang ikut menumpang bercocok tanam di lahan tersebut.

Menurut Zulkarnaen, kehadiran PT Bumi Madu Mandiri dan melibatkan diri dalam urusan lahan tersebut patut dicurigai yang mengkonfirmasi adanya permainan mafia tanah dalam kasus ini. Indikasinya, kata dia, tidak ada jejak pihak lain di lahan tersebut selain pihak masyarakat adat sebagai pemilik tanah hak ulayat dan PTPN VII yang pernah melakukan pembebasan dan memberi ganti rugi.

Selain soal prosedur yang tidak terpenuhi, Zulkarnaen juga menyoal lokus objek perkara yang tidak cocok. Ia menyebut dalam Amar putusan PN Blambangan Umpu yang menjadi landasan proses hukum konstatering, lokasinya berada di Desa Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. Sedangkan lokasi yang menjadi objek pencocokan (konstatering) berada di Tanah Adat Desa Negara Tulangbawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.

“Menurut kami, PN Kotabumi sudah memaksakan diri dalam konstatering ini. Selain melanggar prosedur, pada amar putusan yang menjadi landasan sudah sangat jelas kesalahannya. Dalam amar putusan disebut berada di Desa Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.

Sedangkan lahan yang ditinjau sangat jelas berada di Kampung Negara Tulang bawang, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara. Dari data awal saja sudah tidak cocok, kok maksa mau mencocokkan,” kata dia.
Melalui perwakilannya, masyarakat Negara Tulangbawang meminta kepada PN Kotabumi untuk membatalkan konstataring lahan 461 Bungamayang. Mereka juga meminta kepada pemerintah untuk melindungi hak-hak mereka atas lahan tersebut.

“Kami meminta PN Kotabumi untuk membatalkan konstataring lahan 461 hektare Bungamayang dan membuka forum diskusi agar permasalahn ini terang benderang. Kami juga meminta kepada pemerintah untuk melindungi hak-hak kami atas lahan tersebut. Jika tidak diindahkan maka masyarakat akan beramai-ramai hadir di PN Kotabumi dengan tidak berwakil,” kata Zulkarnaen.

Menanggapi tuntutan masyarakat, Humas PN Kotabumi Novritsar H. Pakpahan, S.H didampingi Panitera Muda Ardiansyah, S.H.,M.H mengatakan akan menyampaikan aspirasi warga kepada pimpinan. Ia juga mengakui hasil dari proses hukum konstatering atas lahan seluas 461 hektare yang dilakukan pada Rabu (18/1/24) berupa Berita Acara belum disampaikan kepada para pihak.

“Usulan atau aspirasi bapak-bapak kami terima dan akan segera kami sampaikan kepada pimpinan. Kebetulan Bapak Ketua PN (Kotabumi) sedang ada agenda di Bandar Lampung, jadi tidak bisa menerima Bapak-bapak secara langsung. Nanti apa kebijakan pimpinan akan kami sampaikan kepada para pihak,” kata dia. (*)

Berita Terbaru