PESAWARAN Penanda batas areal atau biasa disebut patok tanah yang dapat dilihat secara phisik merupakan unsur penting untuk menentukan luasan atau batasan Tanah Hak Guna Usaha Milik BUMN PTPN I Regional 7, selain patok ada juga titik kordinat melalui GPS yang telah tercatat dan terdaftar.
Retno Widyastuti selaku Asisten SDM & Umum mengatakan Perawatan Tapal Batas Areal Afd II PTPN I Regional 7 yang terletak di dusun Candi Harjo, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Sabtu (04/05/2024), merupakan program manajemen PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu dan telah mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997.
Sedangkan bentuk dan bahan yang dapat digunakan sebagai penanda batas tanah diatur dalam Pasal 22, antara lain pipa besi atau batang besi, pipa paralon isi beton (pasir campur kerikil dan semen), kayu besi, bengkirai. Atau bisa juga menggunakan kayu jati dan kayu kuat lainnya, monumen yang terbuat dari batu bata atau batako yang dilapisi semen, hingga monumen yang terbuat dari beton.
Untuk tanda batas yang terbuat dari beton sekurang-kurangnya 50 cm, dimana sepanjang 40 cm dimasukan dalam tanah dan panjang 10 cm berada dipermukaan tanah.
Pada prinsipnya bila kita melakukan perawatan tapal batas areal secara berkala dan berkelanjutan dapat menginventarisir asset lebih dini, bila terjadi pergeseran di areal dapat segera di tindak lanjuti. Ujarnya.