Gedong Tataan, 9 Oktober 2026 — PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Way Berulu menunjukkan kesiapsiagaan dan kepedulian terhadap keselamatan lingkungan dengan membantu upaya pemadaman kebakaran di Barak 2 Kompi Senapan A, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Jumat malam (9/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kesiapsiagaan menghadapi kebakaran melalui koordinasi personel, dukungan sarana pemadaman, serta penerapan prosedur operasional yang telah disusun.
Di bawah koordinasi Yuraidil Syafitra selaku Ketua Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), tim bergerak cepat bersama Dion Fernanda Selaku Wakil Ketua P2K3 . Tim Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pelaksanaan penanganan di lapangan dipimpin oleh Suprapto, Wakil Komandan Satuan Pengamanan (Satpam) Tim Karhutla.
Respons cepat tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada SOP kesiapsiagaan dan penanganan kebakaran yang telah dibentuk, disosialisasikan, serta dibahas dalam rapat kerja yang dikoordinasikan oleh Retno Widyastuti, Asisten Personalia dan Umum PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu.
Dalam mendukung upaya pemadaman, PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu mengerahkan dua unit truk tangki dan satu unit mobil patroli. Dukungan armada tersebut digunakan untuk membantu proses penanganan kebakaran sesuai kebutuhan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang diterima, api mulai padam sekitar pukul 20.50 WIB. Meskipun api telah mulai padam, kewaspadaan tetap diperlukan melalui pemantauan lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali titik api.
Penerapan SOP dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Keselamatan
Kesiapsiagaan dan respons cepat tim merupakan bagian penting dari penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pelaksanaan penanganan kebakaran perlu memperhatikan pembagian tugas, komunikasi, kesiapan peralatan, keselamatan personel, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Upaya tersebut sejalan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sebagai landasan umum perlindungan keselamatan tenaga kerja dan pencegahan kecelakaan kerja.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mengatur penerapan sistematis K3, termasuk kesiapsiagaan dan penanganan keadaan darurat.
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, sebagai salah satu acuan terkait kesiapan sarana pemadam kebakaran.
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, sebagai acuan pembentukan dan pelaksanaan fungsi penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sebagai kerangka hukum penanggulangan bencana, termasuk tindakan tanggap darurat sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Penerapan ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan jenis kejadian, lokasi penanganan, serta SOP internal perusahaan. Untuk kejadian di luar area perusahaan, koordinasi dengan pihak yang berwenang tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan bantuan.
Tetap Waspada dan Perkuat Sinergi
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kesiapsiagaan tidak hanya bergantung pada ketersediaan sarana pemadaman, tetapi juga pada kedisiplinan personel, kejelasan tanggung jawab, latihan berkala, dan koordinasi yang efektif.
PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu berkomitmen mendukung budaya kerja yang mengutamakan keselamatan, kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat, serta kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Seluruh personel diimbau untuk tetap waspada, melakukan pemantauan pascakebakaran, memastikan peralatan dalam kondisi siap digunakan, dan segera melaporkan apabila ditemukan indikasi munculnya kembali titik api. (indra)
Sigap Bertindak, Patuh SOP, Utamakan Keselamatan.
PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Way Berulu
Bersinergi Menjaga Keselamatan, Kesiapsiagaan, dan Kelestarian Lingkungan.



