IPLI Laporkan Dugaan Ketidaksesuaian Dokumen Pencalonan Wali Kota Metro, Soroti Pentingnya Keterbukaan dan Ruang Audiensi Publik

Metro — Ketua Umum Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI), Hermansyah TR, S.H., resmi menyampaikan laporan kepada Polres Metro terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam proses pencalonan Wali Kota Metro. Laporan tersebut disampaikan usai aksi penyampaian aspirasi masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Metro, Senin (11/5/2026).

Hermansyah menegaskan bahwa langkah yang dilakukan IPLI merupakan bagian dari hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Menurutnya, sebelum menempuh jalur pelaporan, pihaknya telah berupaya membuka ruang komunikasi dan audiensi secara baik dengan Pemerintah Kota Metro, namun belum mendapat tanggapan yang diharapkan.

“Kami datang dengan itikad baik melalui mekanisme audiensi dan penyampaian aspirasi secara terbuka. Harapan kami pemerintah dapat duduk bersama mendengarkan aspirasi masyarakat demi menjaga suasana yang kondusif dan demokratis,” ujarnya.

IPLI juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan independen dalam menangani laporan masyarakat. Organisasi tersebut menilai setiap laporan yang masuk harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa intervensi maupun perlakuan berbeda.

Dalam kajian tata pemerintahan dan demokrasi, penyampaian aspirasi masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas. Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat, organisasi, lembaga sosial, LSM, maupun insan pers untuk menyampaikan kritik, saran, dan aspirasi secara bertanggung jawab.

Selain itu, prinsip pelayanan publik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban membuka akses komunikasi, menerima masukan masyarakat, dan memberikan pelayanan yang transparan serta akuntabel. Dalam konteks pemerintahan daerah, audiensi masyarakat juga menjadi bagian dari pelaksanaan prinsip partisipatif sebagaimana diatur dalam tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Peran organisasi masyarakat, LSM, dan wartawan juga dilindungi oleh peraturan perundang-undangan selama menjalankan fungsi sosial kontrol secara profesional dan sesuai etika. Pers, misalnya, memiliki fungsi pengawasan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang dan bertanggung jawab.

Situasi penyampaian aspirasi di Pemkot Metro berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Sejumlah pengamat menilai, komunikasi terbuka antara pemerintah daerah dan elemen masyarakat menjadi langkah penting untuk meredam polemik serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Metro maupun Wali Kota Metro belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan permintaan audiensi yang disampaikan IPLI. (*)

Berita Terbaru