,GatraNews.com, Lampung Selatan – Pelaku pemerkosaan yang dilakukan bapak terhadap anak kandung berhasil diamankan, di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan
Pelaku inisal SM (43), merupakan ayah kandung korban NS (18) yang kini harus menanggung malu kehamilan 6 bulan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan tersangka SM telah diamankan anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung di kediamannya, pada Jumat (11/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka SM tersebut berdasarkan laporan korban yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.
“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah dilakukan oleh tersangka SM, berawal dari 2020 sampai dengan terakhir kejadian pada April 2024 kemarin. Kini korban NS hamil usia kandungan 6 bulan,” ucapnya.
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, SM mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya NS saat korban tertidur lelap pada malam hari.
Kemudian sebelum dan sesudah melakukan persetubuhan kepada korban, tersangka juga melakukan kekerasan dan mengancam anak kandungnya sendiri.
“Dari pemeriksaan, bila korban menolak maka diancam dengan pisau untuk tidak boleh bergaul atau memiliki teman laki-laki,” kata Umi.
Pengakuan lainnya, tersangka SM juga membujuk rayu korban SN akan selalu disayangi dan diberikan uang dipagi harinya apabila malam melayani nafsu bejat tersangka karena istri tersangka bekerja di luar kota.
Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban,” tutup Kapolres.
sumber : rmolllampung